Pages

Hukum Menghina Islam

بسم الله الرحمن الرحيم

Apabila ada yang bertanya kepada kita: “Apa hukumnya menghina Allah, Rasul-Nya, dan agama-Nya?”

Maka jawabannya adalah: “Perbuatan ini hukumnya adalah kufur akbar (kekafiran yang paling besar). Barangsiapa yang dengan sengaja melakukannya maka dia dianggap keluar dari agama Islam.”

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang penghinaan yang mereka ucapkan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kalian selalu berolok-olok? Tidak usah kalian minta maaf karena kalian telah kafir sesudah beriman.” [QS At Taubah 65-66]

Di antara bentuk penghinaan terhadap agama Allah adalah menghina orang-orang yang menampakkan syiar Islam di dalam penampilan dan pakaian mereka seperti gamis, jubah, peci, serban, janggut, celana di atas mata kaki, dan lain-lain. Apabila yang dihina adalah perbuatan dan keteguhan mereka dalam menjalankan agama tersebut, maka ia termasuk ke dalam ancaman di atas.

والحمد لله رب العالمين

Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Al Mabadi`ul Mufidah karya Syeikh Yahya bin Ali Al Hajuri hafizhahullah.