Pages

Perkara Pembatal Wudhu

بسم الله الرحمن الرحيم

Kita banyak mendengar orang-orang mengatakan misalnya: “Jangan lakukan itu, nanti batal wudhumu!” atau “Jangan makan/minum itu, nanti batal wudhumu!” Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah semua yang dikatakan orang itu benar? Apakah hal-hal yang mereka sebutkan itu berdasarkan dalil yang shahih ataukah tidak? Kami akan menyebutkan hal-hal yang dapat membatalkan wudhu berdasarkan dalil-dalil yang shahih, insya Allah ta'ala.

Ketahuilah teman-teman, pembatal wudhu itu ada 5 hal, yaitu:

1. Keluarnya sesuatu dari dua jalan: qubul (kemaluan depan) dan dubur (lubang anus).

Bentuknya bisa bermacam-macam: tahi, kencing, angin, madzi, dan mani. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Tidaklah diterima shalat orang yang berhadats sampai dia berwudhu.” [HR Al Bukhari (135) dan Muslim (225)]

Dalil lainnya adalah hadits Shofwan bin ‘Assal pada nomor 2 berikut ini.

2. Hilangnya akal atau kesadaran.

Contohnya seperti tidur yang lelap/nyenyak, pingsan, gila, hilang akal karena dibius. Dalilnya adalah hadits Shofwan bin ‘Assal radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يأمرنا إذا كنا على سفرا أن لا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة ولكن من غائط وبول ونوم

“Dahulu Rasulullah  صلى الله عليه وسلم  memerintahkan kepada kami jika kami bepergian jauh untuk tidak melepas sepatu khuf kami tiga hari dan malam -kecuali junub- meskipun (kalian) buang hajat besar, kencing, dan tidur.” [HR At Tirmidzi (96). Hadits hasan]

Makna hadits ini, apabila kalian di dalam perjalanan memakai sepatu khuf, maka kalian tidak perlu melepas sepatu kalian selama tiga hari dan malam ketika berwudhu meskipun kalian selama itu melakukan buang hajat kecil, besar, atau tidur. Akan tetapi bila kalian junub, maka lepaskanlah sepatu kalian ketika mandi wajib. Hadits ini menunjukkan bahwasanya tidur merupakan pembatal wudhuk.

Catatan: Apabila tidurnya tidak terlelap, hanya sekedar kantuk yang datang dan pergi, dan ia masih dalam keadaan setengah tersadar, maka ini tidaklah membatalkan wudhu karena kesadarannya belum hilang sepenuhnya.

3. Menyentuh kemaluan, yaitu menyentuh langsung dengan tangan tanpa ada pelapis.

Dalilnya adalah hadits Busrah binti Shofwan radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم  bersabda:

من مس ذكره فلا يصل حتى يتوضأ

“Barangsiapa yang menyentuh zakarnya (kemaluan) maka janganlah dia shalat sampai dia berwudhu.” [HR At Tirmidzi (82). Hadits shahih]

4. Memakan daging unta.

Dalilnya adalah hadits Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

أن رجلا سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم : أأتوضأ من لحوم الغنم؟ قال: إن شئت فتوضأ وإن شئت فلا تتوضأ. قال: أتوضأ من لحوم الإبل؟ قال: نعم. فتوضأ من لحوم الإبل

"Ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah  صلى الله عليه وسلم : “Haruskah saya berwudhu karena memakan daging kambing?” Nabi menjawab: “Kalau kamu mau silakan berwudhu, kalau kamu mau tidak perlu berwudhu.” Lalu lelaki itu bertanya lagi: “Haruskah saya berwudhu karena memakan daging unta?” Nabi menjawab: “Ya!” Lalu lelaki tadi berwudhu setelah memakan daging unta." [HR Muslim (360)]

5. Murtad.

Keluarnya seseorang dari Islam dapat membatalkan wudhunya dan bahkan seluruh amalannya yang lain di sisi Allah ‘azza wa jalla. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa yang mengingkari keimanan (syariat Islam), maka sungguh terhapuslah amalannya dan di akhirat kelak dia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang merugi.” [QS Al Maidah: 5]

Demikianlah pembatal-pembatal wudhu berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur`an dan hadits-hadits nabawi yang shahih. Adapun hal-hal yang selain apa yang telah kami sebutkan bukanlah merupakan pembatal wudhu dikarenakan beberapa sebab, di antaranya:
1. Hanya sekedar ucapan dan pengajaran dari sebagian orang yang tidak berlandaskan kepada dalil apapun.
2. Atau, berlandaskan di atas hadits tertentu namun ternyata sanad hadits tersebut adalah lemah.
3. Atau, berdasarkan ayat Al Qur`an namun terjadi perselisihan di antara ulama di dalam menafsirkan ayat tersebut, dan pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah pembatal wudhu. Wallahu a’lam.

والحمد لله رب العالمين

Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Al Mabadi`ul Mufidah karya Syeikh Yahya bin Ali Al Hajuri hafizhahullah.