Pages

Tuntunan Makmum dalam Shalat Berjamaah

بسم الله الرحمن الرحيم

Di antara hal yang harus diperhatikan oleh makmum di dalam shalat bersama imam adalah makmum harus mengikuti pergerakan imam dan tidak boleh mendahuluinya.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Bila dia bertakbir maka bertakbirlah kalian. Bila dia ruku’ maka ruku’lah kalian. Bila dia mengucapkan “sami’allahu liman hamidah” maka ucapkanlah “rabbana wa lakal hamd”. Bila dia sujud, maka sujudlah kalian.” [HR Al Bukhari (734) dan Muslim (415)

Di dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

أما يخشى الذي يرفع رأسه قبل الإمام أن يحول الله رأسه رأس حمار؟

“Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya mendahului imam takut kepalanya akan diubah oleh Allah menjadi kepala keledai.” [HR Muslim (427)]

Dalam masalah bacaan shalat, bila imam membaca secara jahr (keras) maka makmum diam memperhatikan. Kecuali bacaan Al Fatihah maka makmum wajib untuk membacanya di setiap rakaat, baik di dalam shalat jahr maupun shalat sirr.

Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits Ubadah ibnush Shamit radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

“Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al Fatihah.” [HR Al Bukhari (756) dan Muslim (394)]

Di dalam riwayat Abu Daud, Ahmad, dll, Rasulullah صلى الله عليه وسلم menegur salah seorang makmum yang mengeraskan suara bacaan di dalam shalatnya sehingga beliau merasa terganggu. Beliau bertanya: “Sepertinya kalian mengeraskan suara bacaan di belakang imam?” Para sahabat menjawab: “Benar wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Jangan kalian lakukan itu kecuali membaca Al Fatihah karena tidak sah shalat tanpa membacanya.” [HR Abu Daud, Ahmad, dll. Hadits hasan.]

Adapun bacaan doa Iftitah, zikir ruku’, sujud, dan yang lainnya maka makmum membaca masing-masing di dalam shalatnya. Wallahu a’lam.

وبالله التوفيق