Pages

Puasa Ramadhan Diwajibkan secara Bertahap

بسم الله الرحمن الرحيم

Kita semua telah mengetahui bahwasanya Allah telah mewajibkan kepada kita untuk berpuasa di bulan Ramadhan sebagaimana termaktub di dalam surat Al Baqarah ayat 183. Namun tahukah anda ternyata kewajiban ini ditetapkan secara bertahap? Berikut ini adalah tahapannya-tahapannya.

Pertama: Kewajiban menjalankan puasa Asyura pada tanggal 10 Muharram.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم dahulu memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada tanggal tersebut, sebagaimana yang disebutkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِصِيَامِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ كَانَ مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ

“Dahulu Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan puasa Asyura. Ketika puasa Ramadhan telah diwajibkan, siapa yang mau (berpuasa Asyura) dia berpuasa, dan siapa yang mau (tidak berpuasa Asyura) dia berbuka.” [HR Al Bukhari (2001) dan Muslim (1125)]

Kedua: Penetapan puasa Ramadhan dengan pilihan boleh berpuasa atau boleh membayar fidyah bila tidak ingin berpuasa.

Allah ta’ala berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” [QS Al Baqarah: 184]

Ketiga: Pewajiban puasa Ramadhan tanpa adanya pilihan lagi.

Allah ta’ala berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Bulan Ramadhan yang di dalamnya diturunkan Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Oleh karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan (Ramadhan) itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”

Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam rahimahullah berkata di dalam kitab Taudhihul Ahkam (3/443): “Hikmah dari tahapan pensyariatan (puasa) ini adalah karena puasa merupakan hal yang berat bagi diri, oleh karena itu diwajibkan sedikit demi sedikit.”

والحمد لله رب العالمين