Pages

Hukum Menggerakkan Jari Telunjuk ketika Duduk Tasyahud

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Mohon penjelasan mengenai jari telunjuk pada saat duduk tasyahud dalam shalat, apakah digerakkan ataukah tidak digerakkan. Manakah pendapat yang paling kuat?

Jawaban:

Para ulama berselisih dalam masalah ini. Kebanyakan ulama memilih pendapat jari telunjuk tidak digerakkan pada saat isyarat tasyahud dikarenakan hadits Wail bin Hujr radhiallahu ‘anhu riwayat Al Baihaqi (2615) tentang menggerakkan jari pada saat tasyahud itu adalah hadits syadz dari jalur Zaidah bin Qudamah. Ibnu Khuzaimah dan Al Baihaqi juga mengisyaratkan tentang kesyadzan hadits ini.

Hadits ini menyelisihi riwayat-riwayat lain yang lebih shahih yang tidak menerangkan tentang adanya penggerakan jari telunjuk pada saat duduk tasyahud tersebut.

Bahkan ada riwayat yang lebih jelas yang menerangkan tentang hal ini dari Abdullah ibnu Az Zubair radhiallahu ‘anhu yang menerangkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memberikan isyarat dengan telunjuknya ketika berdoa (di waktu tasyahud) dan tidak menggerakkannya. Atsar ini diriwayatkan oleh Abu Daud (989) dan An Nasa`i (888) dengan sanad yang hasan. Demikian. Wallahu a’lam bish showab.

والحمد لله رب العالمين

Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Syarh Bulughul Maram karya Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam hafizhahullah ta'ala.