Pages

Hukum Masuk Mesjid bagi Orang yang Berhadats

بسم الله الرحمن الرحيم

Di antara perselisihan yang timbul di kalangan para ulama adalah masalah masuknya orang yang berhadats (junub dan haid) ke dalam mesjid. Di antara mereka ada yang melarang secara mutlak, ada pula yang memperbolehkan hanya bila ada keperluan, dan ada pula yang membolehkannya secara mutlak. Di sini, kita akan membahas dalil yang digunakan oleh pihak yang melarang dan pihak yang membolehkan secara ringkas.

PENDAPAT YANG MELARANG

Mereka berargumentasi dengan beberapa dalil, seperti:

1. Firman Allah ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melaksanakan shalat ketika kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. (Jangan pula melaksanakan shalat) ketika kalian dalam keadaan junub, terkecuali musafir, hingga kalian mandi.” [QS An Nisa`: 43]

Mereka menafsirkan kalimat (لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ) dengan makna jangan mendekati masjid. Mereka juga menafsirkan kalimat (عَابِرِي سَبِيلٍ) dengan makna orang yang lewat. Sehingga makna ayat di atas adalah: “Janganlah kalian mendekati masjid ketika kalian dalam keadaan mabuk dan junub kecuali musafir melainkan sekedar lewat saja di dalamnya tanpa menetap sampai kalian mandi. Tafsir ini didukung oleh Ibnu Jarir, Al Fakhr Ar Razi, dan Al Mawardi.

Bantahan terhadap hal ini adalah bahwa (لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ) maknanya adalah tetap sebagaimana asalnya yaitu jangan melaksanakan shalat. Adapun (عَابِرِي سَبِيل) maknanya adalah musafir yang mengadakan perjalanan. Sehingga makna ayat di atas adalah: “Janganlah kalian melaksanakan shalat dalam keadaan mabuk dan junub sampai kalian mandi, kecuali musafir dan tidak ada air. Maka boleh bagi dia untuk melaksanakan shalat dengan bertayamum.” Tafsir ini didukung oleh Ibnu Abbas, Sa’id bin Jubair, dan Mujahid.

2. Hadits Ummu Athiyyah radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan seluruh wanita baik yang masih perawan, dipingit di rumah, ataupun haid untuk keluar menuju lapangan shalat Id untuk bertakbir dan menyaksikan shalat Id. Namun wanita yang haid diperintahkan untuk mengambil tempat terpisah dari lapangan shalat. [HR Muslim (890)]

Mereka mengatakan bahwa apabila wanita haid dilarang untuk memasuki lapangan shalat Id, maka terlebih utama lagi terlarang bagi mereka untuk masuk ke dalam masjid.

Bantahan terhadap hal ini adalah mereka dilarang untuk berada di tempat shalat bersama para wanita yang lain bukanlah karena mereka dianggap najis oleh haid, namun mereka dilarang agar shaf shalat bisa bersambung dan tidak terputus oleh mereka.

3. Hadits Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم masuk menemuinya ketika dia sedang mengalami haid di daerah Sarif sebelum masuk Mekkah. Dia sedang dalam keadaan menangis. Nabi bertanya: “Ada apa denganmu? Apakah engkau haid?” Aisyah menjawab: “Ya.” Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ

“Sesungguhnya ini (haid) adalah suatu hal yang telah ditetapkan oleh Allah terhadap anak-anak perempuan Adam. Laksanakan segala perkara yang dilakukan oleh orang yang berhaji, namun janganlah engkau melakukan thawaf di Ka’bah.” [HR Al Bukhari (294) dan Muslim (1211)]

Mereka berdalil dengan hadits di atas bahwa wanita haid tidak boleh ke masjid karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang Aisyah untuk melakukan thawaf di Ka’bah.

Bantahan terhadap pendapat ini adalah bahwa di dalam hadits tidak terdapat larangan bagi wanita haid untuk berada di Ka’bah karena yang dilarang hanyalah melakukan amalan thawaf. Begitu pula wanita haid tidak dilarang untuk berada di dalam masjid. Yang terlarang baginya hanyalah untuk melakukan shalat.

4. Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

وجهوا هذه البيوت عن المسجد فإني لا أحل المسجد لحائض ولا جنب

“Palingkan rumah-rumah ini dari arah mesjid. Sesungguhnya saya tidak menghalalkan mesjid bagi wanita haid dan lelaki junub.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (232) dengan sanad yang lemah karena sanadnya berpusat pada Jasrah bintu Dajajah. Imam Al Bukhari berkata: “Pada (riwayat-riwayat)nya terdapat banyak keanehan.”

Hadits ini juga memiliki beberapa pendukung dari riwayat yang lain, seperti hadits Jabir din Abdillah dan Al Muththalib bin Abdillah, namun kesemuanya lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai penguat bagi hadits ini.

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN

Mereka berdalil dengan beberapa hadits, di antaranya adalah:

1. Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata:

قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم ناوليني الخمرة من المسجد قالت فقلت إني حائض فقال إن حيضتك ليست في يدك

"Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyuruhku untuk mengambil kain alas sujud dari masjid. Saya berkata: “Sesungguhnya saya sedang haid.” Rasulullah صلى الله عليه وسلم berkata: “Ambillah! Sesungguhnya haid itu bukan berada di tanganmu.” [HR Muslim (298)]

2. Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwasanya ada seorang wanita hitam yang dulunya budak lalu dimerdekakan. Lalu datanglah dia kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk masuk Islam. Dia tinggal di masjid di dalam tenda. [HR Al Bukhari 439)]

Ibnu Hazm berkata di kitab Al Muhalla (1/401): “Wanita ini tinggal di mesjid Nabi صلى الله عليه وسلم . Para wanita itu kebiasaannya adalah haid. Namun beliau صلى الله عليه وسلم tidak mencegahnya dari itu dan tidak melarangnya. Segala sesuatu yang tidak dilarang oleh beliau صلى الله عليه وسلم maka hukumnya adalah mubah.”

3. Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu tentang kisah seorang sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم yang bernama Tsumamah bin Utsal yang diikat oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم selama tiga hari di dalam mesjid ketika dia masih dalam keadaan kafir. [HR Al Bukhari (4372) dan Muslim (1764)]

Apabila orang kafir yang senantiasa berada di dalam keadaan berhadats besar saja boleh masuk ke dalam mesjid, maka kaum muslimin yang junub atau haid tentu lebih diperbolehkan. Terlebih lagi seorang muslim itu adalah suci hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إن المؤمن لا ينجس

“Sesungguhnya orang mukmin itu tidaklah najis.” [HR Al Bukhari (285) dan Muslim (371)]

4. Dikarenakan tidak adanya dalil yang shahih yang benar-benar jelas mengharamkan lelaki junub dan wanita haid untuk masuk ke dalam mesjid maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal (al baroatul ashliyyah) yaitu sucinya anggota tubuh seorang muslim baik dalam keadaan berhadats maupun tidak sehingga mereka diperbolehkan untuk masuk dan duduk di dalam mesjid.

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Daud Azh Zhahiri, Ibnu Hazm, Ibnul Mundzir, Al Albani, dan Al Wadi’i. Pendapat ini juga didukung oleh Imam An Nawawi di kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (2/146).

PERHATIAN:

Pembahasan di atas hanya berlaku bagi orang yang berhadats besar seperti junub dan haid. Adapun hadats kecil seperti keluar angin atau buang air besar dan kecil maka tidak termasuk ke dalam pembahasan di atas.

Oleh karena itu, boleh bagi orang yang berhadats kecil untuk masuk ke dalam mesjid dan duduk di dalamnya berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama sebagaimana dikatakan oleh Imam An Nawawi di dalam kitab Al Majmu’ (2/176).

والحمد لله رب العالمين

Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Al Faidh karya Syaikh Abdullah bin Ahmad Al Iryani hafizhahullah.