Pages

Hukum Mengucapkan Selamat terhadap Hari Raya Kaum Kafir

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada pemeluk agama lain, seperti ucapan selamat Natal. Setahu saya itu tidak boleh. Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Mengucapkan selamat atas perayaan hari raya orang kafir hukumnya adalah haram. Sebab dilarangnya kita untuk mengucapkan selamat atas perayaan hari raya orang kafir antara lain adalah sebagai berikut:

a. Karena itu merupakan bentuk pengakuan terhadap syariat mereka, padahal syariat mereka itu telah dianggap menyimpang sejak munculnya syariat Islam.

b. Karena itu merupakan bentuk muwalah (solidaritas) terhadap orang-orang kafir, padahal kita telah diperintahkan untuk berlepas diri dari kekufuran dan para pelaku kekufuran.

c. Karena itu dapat menimbulkan rasa cinta dan bangga terhadap mereka dan syariat mereka, padahal kita diperintahkan untuk membenci mereka sampai mereka mau beriman kepada Allah.

d. Karena itu sama saja halnya dengan mengucapkan selamat kepadanya atas kekafiran dan kemaksiatannya terhadap Allah, padahal kita telah diperintahkan untuk membenci segala bentuk kekufuran dan kemaksiatan terhadap Allah.

e. Karena itu lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai daripada mengucapkan selamat karena dia telah meminum khamr, membunuh, berzina, dan yang sejenisnya.

f. Karena itu merupakan bentuk penyerupaan terhadap kebiasaan-kebiasaan khusus kaum kafir yang harus dijauhi oleh kaum muslimin.

g. Karena itu merupakan bentuk tolong-menolong dan kerjasama dengan kaum kafir di dalam perkara kemaksiatan dan kekufuran. Allah ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Saling tolong-menolonglah kalian di dalam perkara kebajikan dan ketaqwaan. Janganlah kalian saling tolong-menolong di dalam perkara dosa dan permusuhan. Bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya.” [QS Al Maidah: 2]

Panitia Tetap Fatwa Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) telah mengeluarkan fatwa (26/410) berkaitan dengan mengucapkan selamat terhadap perayaan hari raya kaum kafir. Fatwa tersebut adalah sebagai berikut:

Kedelapan: Tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengucapkan selamat terhadap hari raya kaum kafir karena itu merupakan bentuk keridhaan (dia) terhadap kebatilan mereka dan membuat mereka menjadi gembira.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Adapun mengucapkan selamat atas syiar-syiar yang merupakan kekhususan bagi mereka maka hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan seluruh ulama kaum muslimin. Contohnya seperti mengucapkan selamat terhadap hari raya dan puasa mereka dengan ucapan: “Semoga hari raya ini menjadi berkah bagimu.” atau “Semoga anda berbahagia dengan hari raya ini.” dan sebagainya.

Hal ini, jika pelakunya selamat dari kekufuran, merupakan perkara yang diharamkan. Ini sama halnya seperti mengucapkan selamat kepadanya atas sujudnya dia kepada salib. Bahkan ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai daripada mengucapkan selamat karena dia meminum khamr, membunuh, berzina, dan yang sejenisnya.

Banyak orang yang tidak memiliki kadar agama yang kuat terjatuh ke dalam perkara ini, dan dia tidak mengetahui buruknya perbuatan yang dia lakukan. Barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seseorang karena telah melakukan maksiat, bid’ah, atau kekufuran maka dia berhak mendapatkan ancaman kemurkaan dan kebencian Allah.” Demikian perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah. Selesai pula fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah.

Di dalam fatwa yang lain (27/438), Al Lajnah Ad Daimah berkata:
“Haram bagi seorang muslim untuk mengucapkan selamat kepada orang kafir dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan selain mereka berkaitan dengan hari raya mereka dan kegiatan-kegiatan khusus mereka karena itu merupakan bentuk keridhaan atas kebatilan mereka dan bentuk solidaritas terhadap mereka.

Diharamkan pula bagi seorang muslim mengucapkan selamat kepada saudaranya yang muslim berkaitan dengan hari raya kaum kafir dan kegiatan-kegiatan mereka karena itu merupakan bentuk tasyabbuh (penyerupaan) terhadap mereka. Telah datang hadits dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwasanya beliau bersabda:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk ke dalam golongan mereka.” [HR Abu Daud (4031) dari Ibnu Umar. Hadits hasan.]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Hadits ini minimal mengandung pengharaman menyerupai mereka, meskipun teks hadits ini menunjukkan atas kufurnya orang yang menyerupai mereka, sebagaimana di dalam firman Allah ta’ala:

وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

“Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” [QS Al Maidah: 51]

Demikian perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Yang wajib atas seorang muslim adalah membenci orang-orang kafir dan berlepas diri dari mereka. Membenci kekufuran mereka terhadap Allah dan kemaksiatan mereka terhadap-Nya. Sebagaimana Allah ta’ala berfirman:

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” [QS Al Mujadilah: 22]

Allah subhanahu berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin; sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” [QS Al Maidah: 51]

Atas dasar ini, tidak boleh bagi para pemeluk agama Islam untuk menampakkan kegembiraan berkenaan dengan kegiatan-kegiatan kaum kafir dan menyampaikan ucapan selamat untuk itu dalam bentuk apapun juga, baik dalam bentuk ucapan lisan, papan iklan, surat kabar, majalah, kartu ucapan, ataupun yang lainnya. Wajib bagi pihak yang berkaitan khusus dengan ini untuk mencopot iklan-iklan tersebut dari papan-papan yang telah disebutkan.

Wabillahittaufiq. Semoga Allah menyampaikan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.” Demikian fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah.

وبالله التوفيق