Pages

Hukum Mengharapkan Kematian

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Pak ustadz, saya mau bertanya. Apakah boleh kita berdoa dengan ucapan misalnya: “Ya Allah, cabutlah nyawaku dengan sebab yang baik atau buruk.” Mohon penjelasanya. Syukron.

Jawaban:

Wa'alaikukussalam warahmatullah.

Berdoa meminta kematian adalah perkara yang tidak disukai di dalam Islam (makruh), terlebih lagi apabila permintaan supaya mati itu disebabkan karena perkara-perkara yang bersifat duniawi.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لَا يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ الْمَوْتَ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ مُتَمَنِّيًا لِلْمَوْتِ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتْ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتْ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي

“Janganlah salah seorang dari kalian sekali-kali mengharapkan kematian disebabkan karena bahaya yang menimpanya. Apabila memang harus mengharapkan kematian maka hendaklah dia berdoa: “Ya Allah, hidupkanlah aku selama hidup itu lebih baik untukku, dan wafatkanlah aku apabila kematian itu lebih baik untukku.” [HR Al Bukhari (6351) dan Muslim (2680) dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu.]

Imam An Nawawi rahimahullah berkata di dalam Syarh Shahih Muslim: “Pada hadits ini terdapat penjelasan tentang dimakruhkannya mengharapkan kematian karena adanya bahaya yang menimpa dirinya seperti penyakit, kemiskinan, cobaan hidup, ataupun yang sejenisnya dari kesulitan-kesulitan dunia.”

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لَا يَتَمَنَّى أَحَدُكُمْ الْمَوْتَ إِمَّا مُحْسِنًا فَلَعَلَّهُ يَزْدَادُ وَإِمَّا مُسِيئًا فَلَعَلَّهُ يَسْتَعْتِبُ

“Janganlah salah seorang dari kalian mengharapkan kematian karena jika dia seorang yang berbuat baik, maka barangkali dia akan bertambah kebaikannya; dan jika dia adalah seorang yang berbuat kejelekan, maka barangkali dia akan berubah.” [HR Al Bukhari (7235)]

Namun, apabila bahaya yang menimpanya adalah sesuatu yang bisa membahayakan keimanannya jika dia tetap hidup, maka di saat seperti ini dia diperbolehkan untuk meminta kepada Allah agar diwafatkan segera.

Allah berfirman tentang kisah Maryam ibunda Isa yang meminta kepada Allah agar diwafatkan:

فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَى جِذْعِ النَّخْلَةِ قَالَتْ يَا لَيْتَنِي مِتُّ قَبْلَ هَذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَنْسِيًّا

“Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa dia (bersandar) pada pangkal pohon kurma, Dia berkata: “Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi orang yang tidak berarti, lagi dilupakan.” [QS Maryam: 23]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam tafsirnya: “Di dalam ayat ini terdapat dalil tentang bolehnya mengharapkan kematian ketika menghadapi fitnah (cobaan dalam agama), karena dia (Maryam) mengetahui bahwa dia akan diberikan bala dan ujian dengan anak yang lahir ini (yaitu Nabi Isa ‘alaihis salam) yang mana masyarakat tidak akan menanggapi kejadian ini dengan benar dan tidak akan mempercayai ucapannya setelah sebelumnya mereka mengenalnya sebagai seorang wanita ahli ibadah lalu kini telah berubah -menurut persangkaan mereka- menjadi seorang wanita pezina.”

Hal ini juga pernah terjadi pada Imam Al Bukhari rahimahullah. Beliau meminta kepada Allah agar diwafatkan karena mengalami tekanan yang sangat keras dari pihak penguasa dan merasa tidak sanggup lagi untuk menahannya. Beliau berdoa: “Ya Allah, sesungguhnya bumi ini telah terasa sempit bagiku, maka ambillah diriku kepada-Mu.” Ternyata tidak sampai sebulan setelah beliau berdoa, lalu Allah mengambil (mewafatkan) beliau. Demikian.

وبالله التوفيق