Pages

Hukum Pernikahan Melalui Telepon

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya ingin bertanya tentang hukum pernikahan yang akadnya dilakukan lewat telepon. Orang tua menjadi saksi di dalam mengucapkan ijab-qabul dan dibarengi dengan kalimat syahadat sebanyak tiga kali. Atas jawaban dan penjelasanya saya ucapkan banyak terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu wamaghfiratuh.

Kebanyakan ulama fiqih menyatakan bahwa penyelenggaraan akad nikah melalui perantaraan telepon adalah tidak sah. Sebabnya adalah adanya kemungkinan untuk terjadinya penipuan dan kecurangan. Sedangkan masalah pernikahan merupakan perkara yang sangatlah penting karena berkaitan dengan kemaluan dan kehormatan seseorang. Di antara fatwa ulama mengenai permasalahan ini adalah sebagai berikut.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta` (Komisi Tetap Fatwa) Arab Saudi nomor 1216:

Pertanyaan:

Apabila telah terpenuhi rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya, akan tetapi wali nikah dan calon suami masing-masing berada di negeri yang berbeda, maka apakah boleh dilakukan akad nikah melalui telepon ataukah tidak?

Jawaban:

Melihat banyaknya penipuan dan kecurangan yang terjadi pada masa kini, dan keahlian untuk meniru satu sama lain dalam hal pembicaraan dan meniru suara orang lain … dst … , dan melihat kepada perhatian syariat Islam dalam hal penjagaan kemaluan dan kehormatan, dan kehatian-hatian dalam hal tersebut lebih besar daripada kehati-hatian dalam akad-akad muamalat lainnya, maka Komisi Fatwa berpendapat bahwasanya sepatutnya untuk tidak melakukan akad pernikahan berupa ijab, qabul, dan perwakilan melalui percakapan telepon; demi mewujudkan maqashid (maksud dan tujuan) syariat dan memberikan perhatian yang lebih dalam hal menjaga kemaluan dan kehormatan sehingga orang-orang yang mengikuti hawa nafsu dan orang-orang yang berniat untuk melakukan penipuan dan kecurangan tidak bisa untuk bermain-main dalam hal ini. Wabillahittaufiq.

Ketua Komisi: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil Ketua Komisi: Abdurrazzaq Afifi
Anggota Komisi: Abdullah bin Ghudayyan dan Abdullah bin Mani’

Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi pernah ditanyakan tentang hal ini. Beliau menjawab sebagai berikut:

“Tidak, tidak boleh melakukan akad nikah melalui telepon karena akad nikah haruslah terpenuhi padanya empat hal, yaitu: wali nikah, calon suami, dan dua orang saksi. Keempat orang ini tidak mungkin bertemu bila melalui telepon. Tidak pula cukup dengan sekedar mengenal suara karena bisa jadi yang berbicara di telepon adalah orang yang bukan merupakan wali nikah, atau bisa jadi yang menerima akad nikah (yang melakukan qabul) bukanlah si calon suami, atau bisa jadi saksi yang berbicara di sana ternyata bukan orang yang adil, atau bisa jadi ada satu orang yang merubah suaranya ketika menjadi wali nikah dan ketika menjadi saksi. Yang ingin ditegaskan di sini adalah bahwasanya tidaklah boleh melakukan akad nikah lewat telepon. Akad nikah itu haruslah dihadiri oleh wali, calon suami, dan dua orang saksi. Keempat orang tersebut haruslah berada di dalam satu majelis (tempat).”

Lihat Fatawa Asy Syaikh ‘Abdil ‘Aziz Ar Rajihi (1/53/1726)

Adapun yang berkaitan dengan masalah pengucapan dua kalimat syahadat di dalam proses akad nikah, maka hal ini sepengetahuan kami tidaklah disyariatkan. Wallahu a’lamu bishshawab.

والحمد لله رب العالمين