Pages

Hukum Melaksanakan Shalat Tahajjud setelah Shalat Tarawih

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan 1:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, ana ingin bertanya: adakah shalat tahajjud (qiyamullail) pada malam bulan Ramadhan, bukankah qiyamur ramadhan (shalat tarawih) adalah sama dengan shalat tahajjud, keduanya hanya berbeda dalam hal waktu dan pelaksanaannya? Syukran jazilan.

Pertanyaan 2:

Semalam saya mendengar pertanyaan seperti itu di pengajian. Dijawab bahwa kalau sudah melaksanakan shalat tarawih dan witir itu sama dengan telah melaksanakan shalat malam, akan tetapi kalau ingin melaksanakan shalat tahajjud lagi maka boleh saja dan tidak mengapa.

Pertanyaan 3:

Bismillah. Afwan, apakah masih boleh melakukan shalat malam setelah shalat witir bersama imam di mesjid? Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Pada hakikatnya shalat malam atau yang disebut qiyamullail adalah satu nama untuk beberapa bentuk shalat malam. Perbedaan nama terjadi disebabkan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda.

Contohnya:

1. Shalat malam yang dilakukan setelah tidur dinamakan dengan shalat tahajjud.

2. Shalat malam juga bisa dilakukan sebelum tidur, tetapi ia tidak dinamakan shalat tahajjud.

3. Shalat malam yang dilakukan pada bulan Ramadhan dinamakan shalat tarawih.

4. Shalat malam yang dilakukan di luar bulan Ramadhan tidak dinamakan shalat tarawih.

5. Shalat witir yang merupakan penutup shalat malam pada hakikatnya juga merupakan shalat malam, baik dilakukan sebelum tidur ataupun sesudahnya. Apabila seseorang yang telat bangun malam dan sudah mendekati waktu fajar, maka dia boleh melaksanakan shalat witir meskipun hanya sempat satu rakaat. Dengan demikian dia sudah dikatakan melaksanakan shalat malam.

Kesimpulannya adalah semua jenis shalat sunat yang dilakukan pada malam hari sejak selesai shalat Isya hingga sebelum azan Subuh pada hakikatnya adalah shalat malam atau qiyamullail.

Lantas bagaimana dengan hadits Nabi صلى الله عليه وسلم yang berbunyi:

لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ

"Tidak boleh ada dua witir pada satu malam." [HR At Tirmidzi (470) dari Thalq bin Ali radhiallahu 'anhu. Hadits shahih.]

Bukankah dengan melakukan shalat malam dua kali berarti melakukan dua witir, dan itu adalah terlarang?

Maka jawabannya adalah:

Para ulama telah memberikan jalan keluar dari permasalahan ini. Ada dua cara yang bisa dijadikan sebagai alternatif pilihan bagi mereka yang ingin melaksanakan shalat malam dua kali. Caranya adalah:

1. Membatalkan witir shalat malam pertama dengan cara menambahkan satu rakaat di witir tersebut agar jumlah rakaatnya menjadi genap. Ketika nanti dia melaksanakan shalat malam kedua, barulah dia melakukan witir sekali lagi.

Ini adalah pendapat Ishaq bin Rahawaih.

2. Tetap melaksanakan shalat witir di shalat malam pertama, akan tetapi nanti setelah shalat malam yang kedua dia tidak lagi melaksanakan shalat witir. Cukup dengan witir yang sudah dilakukan di awal malam.

Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik, Ibnul Mubarak, Asy Syafi'i, dan Ahmad.

Demikian disebutkan oleh Imam At Tirmidzi di dalam kitab As Sunan setelah meriwayatkan hadits Thalq bin 'Ali di atas.

وبالله التوفيق