Pages

Kepada Siapa Bai’at Boleh Diberikan?

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Tolong penjelasan tentang bai’at kepada Imam.

Jawaban:

Jawaban atas pertanyaan anda adalah sebagai berikut.

Bai'at hanya boleh ditujukan kepada amir/imam (pemimpin). Akan tetapi tidak semua amir kita itu boleh berbai’at kepada mereka. Pemimpin yang kita itu boleh berbai’at kepadanya hanya ada dua jenis saja.

Pertama: Pemimpin (ulil amri) kaum muslimin. Pemimpin yang dimaksud di sini adalah pemerintah yang memimpin dan mengatur kehidupan kaum muslimin.

Kita wajib untuk taat dan patuh kepada pemimpin kaum muslimin dalam segala hal sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Allah ta’ala. Allah ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan para pemimpin kalian." [QS An Nisa`: 59]

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لا طاعة في معصية الله إنما الطاعة في المعروف

“Tidak ada ketaatan dalam hal bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam perkara kebaikan.” [HR Al Bukhari (7257) dan Muslim (1840) dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu.]

Bai’at kepada amir ini wajib hukumnya. Barangsiapa yang melepaskan ketaatan dari mereka maka apabila dia mati dalam keadaan seperti itu, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barangsiapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu hal yang dia benci maka hendaklah dia bersabar atasnya, karena sesungguhnya orang yang memisahkan diri dari persatuan sejengkal (saja) lalu dia mati, maka (tidaklah dia mati) melainkan dalam keadaan kematian jahiliyah.” [HR Al Bukhari (7054) dan Muslim (1849) dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma.]

Tidak boleh bagi seseorang untuk membatalkannya dengan sebab apapun kecuali kekufuran yang benar-benar jelas berdasarkan bukti-bukti nyata yang dibenarkan oleh syariat tanpa adanya sebab-sebab yang dapat menghalanginya dari pengkafiran. Disebutkan di dalam sebuah hadits dari ‘Ubadah ibnush Shamit radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

“(Rasulullah صلى الله عليه وسلم ) membai’at kami untuk mendengar dan patuh dalam keadaan kami bersemangat, keadaan terpaksa, keadaan sulit, dan keadaan mudah; terhadap perintah atas kami untuk berbagi (harta kepada orang lain), dan tidak melepaskankan ketaatan dari pemiliknya (pemimpin) kecuali jika kalian melihat adanya kekufuran yang jelas yang kalian itu memiliki bukti tentang hal itu di sisi Allah.” [HR Al Bukhari (7055) dan Muslim (1709)]

Kedua: Selain pemimpin kaum muslimin, bai’at juga diberikan kepada pemimpin di perjalanan jauh (amir safar).

Perjalanan yang dilakukan oleh minimal tiga orang, maka mereka harus mengangkat amir untuk mengatur perjalanan mereka dengan baik sehingga tidak terjadi perselisihan selama di perjalanan. Amir ini harus ditaati oleh anggota rombongan, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan perjalanan, sepanjang apa yang diperintahkannya tidak menyelisihi syariat.

Akan tetapi, bai’at untuk amir safar ini hanyalah bai’at kecil dan terbatas, dalam arti ia hanya berlaku untuk perkara instruksi teknis perjalanan dan berlaku hanya selama masa perjalanan saja.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إذا كان ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم

“Apabila ada tiga orang melakukan perjalanan jauh, maka hendaklah mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai pemimpin.” [HR Abu Daud (2609). Hadits hasan shahih.]

Di dalam hadits yang lain dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

لا يحل لثلاثة نفر يكونون بأرض فلاة إلا أمروا عليهم أحدهم

“Tidak halal bagi tiga orang yang berada di daerah yang jauh melainkan mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk memimpin mereka.” [HR Ahmad (6647). Hadits hasan.]

Perhatian! Adapun para amir kelompok, organisasi, halaqah, dan yang sejenisnya, maka tidak boleh kita memberikan bai'at ketaatan kepada mereka. Kita boleh mentaati perintah mereka kepada kita sepanjang mereka menyeru kepada kebaikan, akan tetapi bukan dalam bentuk bai’at sebagaimana yang dilakukan kepada pemimpin kaum muslimin.

وبالله التوفيق