Pages

Perbedaan antara Khamar Dunia dan Khamar Surga

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Saya mau bertanya mengenai surat Al Baqarah ayat 219 dan Al-Maidah ayat 90 di mana dikatakan bahwa minum khamar (minuman keras) adalah perbuatan Syaitan dan hukumnya haram. Akan tetapi di dalam surat Muhammad ayat 15 dikatakan bahwa perbuatan minum khamar yang pada ayat di atas dikatakan sebagai perbuatan Syaitan ternyata juga ada di surga dan dihalalkan. Bagaimanakah penjelasanya?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman tentang khamar di dalam surat Al Baqarah ayat 219:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah (bahwa) pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”

Di dalam surat yang lain Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah dosa termasuk perbuatan Syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” [QS Al Maidah: 90]

Di dalam ayat di atas, Allah ta’ala menerangkan bahwa meminum khamar adalah suatu perbuatan dosa yang dilarang untuk dilakukan.

Akan tetapi Allah ta’ala menyebutkan di dalam surat lain bahwasanya khamr merupakan minuman para penghuni surga. Allah ta’ala berfirman:

مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ

“(Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya, dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam neraka Jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong usus mereka?” [QS Muhammad: 15]

Secara zhahir, ketiga ayat di atas saling bertentangan satu sama lain. Sebagian ayat mengatakan bahwa khamar dilarang untuk diminum, sementara di sebagian ayat lain menunjukkan bahwa khamar adalah minuman penduduk surga. Bagaimanakah cara menggabungkan kedua pernyataan yang berbeda tersebut?

Jawaban atas isykal ini adalah: minuman khamar diharamkan untuk diminum ketika di dunia, sedangkan di surga minuman khamar dihalalkan.

Alasan mengapa khamar diharamkan ketika di dunia adalah karena khamar dunia dapat merusakkan akal sehat, menghilangkan kesadaran, dan menimbulkan berbagai permasalahan. Oleh karena itulah Allah ta’ala berfirman pada ayat ke-91 dari surat Al Maidah:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Sesungguhnya Syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat. Maka akankah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)?”

Adapun pada khamar surga, semua hal-hal negatif tersebut tidaklah ada. Di dalam khamar surga tidak ada zat yang dapat merusak akal dan menghilangkan kesadaran. Allah berfirman:

لاَ فِيهَا غَوْلٌ وَلاَ هُمْ عَنْهَا يُنزَفُونَ

“Di dalam khamar itu tidak ada zat yang merusak akal dan mereka tiada mabuk karenanya.” [QS Ash Shaffat: 47]

Di dalam ayat yang lain disebutkan:

لاَّ يُصَدَّعُونَ عَنْهَا وَلاَ يُنزِفُونَ

“Mereka tidak pening karenanya dan tidak pula mabuk.” [QS Al Waqi’ah: 19]

Inilah sebabnya mengapa khamar diharamkan ketika di dunia dan mengapa ia dihalalkan ketika di dalam surga.

وبالله التوفيق