Pages

Hukum Bersalaman dengan Wanita yang Bukan Mahram

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Saya ingin menyampaikan pertanyaan dari seorang ikhwan:
Saya bekerja di sebuah perusahaan BUMN. Terkadang untuk menjaga bersentuhan untuk bersalaman dengan wanita yang bukan mahram sulit dihindari karena kondisi lingkungan kerja di bagian pelayanan di mana keumuman penghormatan adalah dengan bersalaman ketika bertemu. Bagaimana hukumnya hal ini? Terima kasih.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullah.

Bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah diharamkan. Dalilnya adalah hadits Ma’qil bin Yasar radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له

“Kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, adalah lebih baik baginya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [HR Ath Thabrani (486). Hadits shahih.]

Rasulullah صلى الله عليه وسلم pun tidak pernah menyentuh tangan seorang wanitapun yang bukan mahramnya, bahkan dalam perkara yang sangat penting sekalipun. Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:

لَا وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ غَيْرَ أَنَّهُ بَايَعَهُنَّ بِالْكَلَامِ

“Tidak, demi Allah! Tangan Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanitapun, akan tetapi beliau membai’at mereka dengan ucapan saja.” [HR Al Bukhari (5288) dan Muslim (1866)]

Apabila untuk perkara bai’at yang sangat penting saja Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak mau bersalaman dengan wanita, maka bagaimana halnya dengan perkara yang lainnya. Berdasarkan hal ini, maka bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahramnya hukumnya adalah terlarang. Demikian.

وبالله التوفيق