Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Hukum Imsak dalam Sahur

بسم الله الرحمن الرحيم

Di banyak daerah, kita menjumpai adanya batasan waktu bagi orang yang akan berpuasa untuk berhenti dari makan dan minum ketika sahur. Hal ini diistilahkan dengaan imsak. Biasanya waktu imsak ini ditetapkan sekitar sepuluh menit sebelum waktu fajar terbit (waktu azan shalat Subuh).

Demi menghindari waktu imsak ini, banyak kaum muslimin yang memulai makan sahur jauh sebelum waktu azan Subuh tiba. Bahkan sebagian dari mereka yang terlambat bangun menjelang waktu imsak, terburu-buru makan dan minum meskipun hanya sedikit. Sedangkan mereka yang bangun setelah waktu imsak, malah tidak makan sama sekali karena beranggapan bahwa makan dan minum setelah waktu imsak tidak diperbolehkan.

Hukum Perceraian di Luar Pengadilan

بسم الله الرحمن الرحيم

Pada artikel sebelumnya yang berjudul Jenis-Jenis Perceraian dalam Islam, kita telah mengetahui bahwa putusnya suatu ikatan pernikahan (perceraian) ada tiga macam, yaitu talak, khulu’, dan li’an. Di antara permasalahan yang timbul setelahnya adalah ada yang mengatakan bahwa perceraian harus dilakukan di depan hakim atau pengadilan. Ada pula yang mengatakan ia boleh dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Manakah yang benar dari kedua pendapat di atas? Berikut ini penjelasannya.

Jenis-Jenis Perceraian dalam Islam

بسم الله الرحمن الرحيم

Di dalam fiqih Islam, putusnya tali perkawinan dikenal dengan beberapa macam istilah, yaitu: talak, khulu’, dan li’an. Di sini kami hanya akan menjelaskan tentang definisi dan dasar hukum dari masing-masing jenis tersebut.

1. Talak

Pengertian talak secara bahasa adalah melepaskan (irsal) dan meninggalkan (tark). Adapun secara istilah syariat, talak adalah lepasnya ikatan pernikahan secara keseluruhan atau sebagian. Jika talak yang jatuh adalah talak ba`in, maka ikatan pernikahan lepas secara keseluruhan. Adapun jika talak yang jatuh adalah talak raj’i, maka ikatan yang terlepas hanya sebagian.

Makna Wasilah pada Surat Al Maidah Ayat 35

بسم الله الرحمن الرحيم

Kaum Sufi dan para penggemar ibadah (baca: penyembah) di kuburan (quburiyyun) selalu saja merasa tidak cukup untuk beribadah secara langsung kepada Allah ta’ala. Mereka berkeyakinan bahwa kalau beribadah itu langsung kepada Allah, maka amalan mereka tidak akan sampai kepada Allah. Oleh karena itu menurut mereka, dibutuhkan perantara manusia yang dianggap shalih yang sudah meninggal sebagai perantara mereka kepada Allah ta’ala untuk membawa ibadah mereka ini sampai kepada Allah agar diterima.

Siapakah Mahram Kita?

بسم الله الرحمن الرحيم

Masih banyak di antara kita yang tidak mengetahui siapa yang menjadi mahram bagi dirinya, padahal pengetahuan tentang siapa yang menjadi mahram kita sangatlah penting karena berkaitan dengan banyak permasalahan agama. Ia bukan hanya berkaitan dengan masalah larangan untuk menikahi mahram, tetapi juga berkaitan dengan berbagai permasalahan lainnya, seperti larangan untuk bercampur dengan lawan jenis yang bukan mahram, larangan untuk bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram, larangan untuk membuka aurat di hadapan lawan jenis yang bukan mahram, wajibnya bepergian jauh dengan pengawalan mahram, dan lain sebagainya.

Sebelas Perkara Fitrah

بسم الله الرحمن الرحيم

Pada tulisan kali ini, saya ingin menyampaikan dua hadits yang menyebutkan sebelas perkara yang merupakan bagian dari fitrah. Yang dimaksud dengan fitrah di sini adalah amalan yang senantiasa diamalkan oleh para nabi dan merupakan bagian dari syariat agama. Adapun dua hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pertama: Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

Hukum Bepergian Jauh (Safar) bagi Wanita tanpa Mahram

بسم الله الرحمن الرحيم

Seorang wanita di dalam agama Islam tidak diperkenankan (diharamkan) untuk bepergian jauh (safar) tanpa didampingi oleh mahramnya, seperti safar untuk bekerja di luar kota atau luar negeri dan melaksanakan haji atau umrah.. Dalil atas hal ini adalah sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ

“Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian jauh sejauh jarak sehari dan semalam tanpa ada mahramnya bersamanya.” [HR Al Bukhari (1088)]

Keistimewaan Shalat atas Ibadah-Ibadah yang Lainnya

بسم الله الرحمن الرحيم

Shalat adalah salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada para hamba-Nya. Kedudukan shalat di dalam Islam sangatlah penting karena ia memiliki beberapa kelebihan dan keutamaan yang tidak dimiliki oleh ibadah-ibadah yang lainnya. Beberapa keistimewaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Shalat adalah satu-satunya ibadah yang ditetapkan di langit yaitu pada peristiwa Mi’raj. Adapun ibadah-ibadah yang lainnya disyariatkan di bumi.