Pages

Hukum Syahadat setelah Murtad

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya. Beberapa tahun yang lalu, saya pernah mengikuti dan mengamalkan suatu ajaran yang sudah saya sadari adalah sesat. Amalan ini mengajarkan bahwa kita tidak perlu shalat fardhu lima waktu walaupun mereka mengaku beragama Islam. Mereka mengatakan bahwa kita cukup mengingat Allah dengan cara meditasi atau bertapa (ala Budha) dengan berzikir dan berdoa di dalam hati. Amalan ini saya amalkan hanya sebentar saja dan sudah lama saya tinggalkan dan saya telah bertaubat dari perbuatan ini.

Yang ingin saya tanyakan, apakah dengan melakukan amalan ini -yang menyimpang dari ajaran islam sejati yang mewajibkan kita untuk shalat lima waktu, apakah saya telah keluar dari Islam? Kalau saya telah termasuk orang yang keluar dari Islam (walaupun saya tidak sengaja, tetap beriman kepada Allah dan telah bertaubat), apakah saya perlu mengucapkan syahadat lagi? Kalo saya harus bersyahadat lagi, apakah perlu ada yang menyaksikan?

Tolong beri jawaban dan penjelasan. Terima kasih.

Jawaban:

Saya akan mencoba menjawab dengan kadar ilmu yang saya miliki, dan kebenaran itu hanyalah milik Allah semata.

Berkaitan dengan masalah meninggalkan shalat, benar bahwasanya meninggalkan shalat adalah perbuatan kufur yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam karena shalat adalah salah satu rukun agama Islam yang tidak boleh ditinggalkan oleh seorang muslim. Barangsiapa yang meninggalkannya dengan sengaja dan menentang kewajibannya, maka dia menjadi kafir.

Rasulullah  صلى الله عليه وسلم  bersabda:

إِنّ بَيْنَ الرّجُلِ وَبَيْنَ الشّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصّلاَةِ

“Sesungguhnya (pembatas) antara seorang lelaki (muslim) dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” [HR Muslim (82) dari Jabir bin Abdillah]

Dalil lainnya adalah hadits Buraidah radhiallahu ‘anhu, Nabi  صلى الله عليه وسلم bersabda:

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian antara kita (kaum muslimin) dengan mereka (kaum kafir) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir.” [HR At Tirmidzi (2621). Hadits shahih.]

Orang yang telah keluar dari Islam dengan sebab-sebab tertentu, maka dia wajib untuk kembali kepada Islam dengan cara bertaubat dan mengucapkan dua kalimat syahadat, karena mengucapkan dua kalimat syahadat adalah bagian dari rukun Islam. Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم  bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam itu dibangun atas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang boleh disembah kecuali hanya Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, penegakan shalat, penunaian zakat, pelaksanaan haji, dan puasa Ramadhan.” [HR Al Bukhari (8) dan Muslim (16)]

Di dalam hadits kisah Jibril ‘alaihis salam yang masyhur, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

الإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاّ الله وَأَنّ مُحَمّدا رَسُولُ اللّهِ، وَتُقِيمَ الصّلاَةَ، وَتُؤْتِي الزّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ، وَتَحُجّ الْبَيْتَ، إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

“Islam itu adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang boleh disembah kecuali hanya Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan haji jika engkau mampu.” [HR Muslim (8)]

Selain itu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga diperintahkan oleh Allah untuk memerangi kaum kafir sampai mereka mau masuk Islam dengan cara bersyahadat. Dari  Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ. فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

“Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Apabila mereka melakukannya, maka berarti mereka telah menjaga darah-darah dan harta-harta mereka dariku kecuali dengan ketentuan Islam, dan perhitungan amal mereka terpulang kepada Allah.” [HR Al Bukhari (25) dan Muslim (20)]

Apakah mengucapkan dua kalimat syahadat harus dilakukan di depan khalayak ramai ataukah tidak. Di sini perlu dirinci ke dalam dua keadaan:

Keadaan pertama: Jika kekufuran yang dia lakukan tidak diketahui oleh masyarakat, dalam artian hanya dirinya saja yang mengetahui dan kekufurannya tidak sampai mempengaruhi masyarakat, maka dia cukup untuk mengucapkan syahadat sendiri tanpa harus disaksikan oleh pihak lain karena ini merupakan aib yang harus ditutupi.

Dalil atas hal ini adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ. وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ: يَا فُلَانُ، عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا. وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

“Setiap umatku adalah berada di dalam keselamatan kecuali orang yang suka menampakkan kemaksiatan yang dia lakukan. Di antara bentuk menampakkan kemaksiatan adalah seseorang yang melakukan suatu amalan (maksiat) pada malam hari, lalu pada pagi harinya -padahal Allah telah menutupi kesalahannya (yang telah dia lakukan pada malam hari)- dia berkata (kepada orang lain): “Wahai Fulan, tadi malam aku telah melakukan ini dan itu.” Padahal Rabbnya telah menutupi (kesalahannya) pada malam hari, akan tetapi dia justru membuka apa yang telah Allah tutupi.” [HR Al Bukhari (6069)]

Di dalam hadits di atas diterangkan mengenai celaan terhadap orang yang pernah melakukan dosa tertentu dan tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah dan dirinya sendiri, lalu dia mengungkapkan perbuatannya itu kepada orang lain.

Keadaan kedua: Jika kekufuran yang dia lakukan telah diketahui dan tersebar di kalangan masyarakat, bahkan kekufurannya juga menimbulkan efek negatif di dalam masyarakat, maka dia harus mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan masyarakat supaya mereka mengetahui bahwa dia telah bertaubat dan kembali kepada Islam. Dalam keadaan seperti ini, dia tidak cukup hanya mengucapkan syahadat di hadapan diri sendiri. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ (159) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati; kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan Aku adalah At Tawwab (Yang Maha menerima taubat) lagi Ar Rahim (Yang Maha menyampaikan rahmat).” [QS Al Baqarah: 159-160]

Di dalam ayat di atas diterangkan bahwa selain bertaubat, dia juga harus menampakkan (mengumumkan) taubatnya dan melakukan perbaikan atas kerusakan-kerusakan yang pernah ditimbulkannya semasa keluarnya dia dari Islam.

Demikian jawaban atas pertanyaan anda. Wallahu a’lamu bish shawab.

وبالله التوفيق