Pages

Hukum Wanita Pergi ke Masjid untuk Shalat Berjamaah

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Saya mau bertanya, apa hukumnya shalat berjama’ah di masjid bagi seorang wanita yang sudah bersuami? Terimakasih. Wassalamu’alaikum.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Pada asalnya, yang lebih baik dan utama bagi seorang wanita, baik yang telah bersuami ataupun belum, adalah melaksanakan shalat di dalam kamar di dalam rumahnya karena hal itu lebih menjaga diri dan kehormatannya. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Menetaplah kalian (wahai para wanita) di dalam rumah-rumah kalian.” [QS Al Ahzab: 33]

dan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :

وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Dan rumah-rumah mereka (para wanita) lebih baik bagi mereka.” [HR Abu Daud (567). Hadits shahih.]

Meskipun demikian, para wanita diperbolehkan untuk menghadiri shalat berjamaah  di masjid dengan beberapa syarat. Di antaranya adalah:

1. Meminta izin terlebih dahulu kepada wali mereka dan tujuan keluarnya adalah untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: إذا استأذنكم نساؤكم إلى المساجد فأذنوا لهن

“Saya mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: Apabila para wanita kalian meminta izin kalian untuk pergi ke masjid maka izinkanlah mereka.” [HR Muslim (442)]

2. Tidak memakai wewangian.

Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu dia pergi melewati suatu kaum agar mereka dapat mencium aromanya, maka dia adalah pezina.” [HR An Nasa`i (5141). Hadits hasan.]

3. Tidak memakai pakaian yang menarik perhatian dan perhiasan.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata:

كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ، ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الْغَلَسِ

“Dahulu para wanita mukminat menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan diselimuti oleh pakaian-pakaian mereka. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika mereka telah melaksanakan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena suasana yang gelap.” [HR Al Bukhari (578) dan Muslim (645)]

4. Aman dari fitnah dan gangguan.

Imam An Nawawi rahimahullah membuat sebuah bab di dalam kitab Syarh Shahih Muslim dengan judul:

باب خروج النساء إلى المساجد إذا لم يترتب عليه فتنة وأنها لا تخرج مطيبة

“Bab: Keluarnya Para Wanita Menuju ke Masjid Apabila Tidak Menimbulkan Fitnah dan Dia Tidak Keluar dalam Keadaan Harum.”

Apabila kesemua syarat ini terpenuhi, maka tidak sepatutnya bagi si wali untuk melarangnya keluar, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :

لا تمنعوا نسائكم المساجد إذا استأذنَّكم إليها

“Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian (dari pergi ke) masjid-masjid apabila mereka meminta izin kepada kalian untuk itu.” [HR Muslim (442)]

وبالله التوفيق