Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Masalah Mengqadha Puasa dan Membayar Fidyah bagi Wanita Hamil dan Menyusui

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya masalah puasa bagi ibu hamil dan menyusui. Sebagian ada yang berpendapat apabila ibu tidak sanggup untuk berpuasa maka boleh membayar fidyah saja tanpa perlu mengqadha puasa. Sebagian lagi mengatakan harus membayar fidyah dan mengqadha puasa. Mohon jawabannya. Terima kasih.

Jawaban:

Jawaban atas pertanyaan anda secara ringkas adalah sebagai berikut:

Masalah membayar denda (fidyah) bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak sanggup untuk berpuasa merupakan masalah yang ulama banyak berselisih pendapat tentangnya. Sedikitnya ada lima pendapat ulama dalam masalah ini.

Hukum Mandi dan Wudhuk dalam Keadaan Telanjang

بسم الله الرحمن الرحيم

Sebagian orang merasa ragu tentang hukum mandi dalam keadaan membuka seluruh aurat, apakah boleh ataukah tidak. Di antara hal yang menyebabkan keraguan ini adalah sebuah hadits dari Mu’awiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

قلت: يا نبي الله، عوراتنا، ما نأتي منها وما نذر؟ قال: احفظ عورتك إلا من زوجتك أو ما ملكت يمينك. قلت: يا رسول الله، إذا كان القوم بعضهم في بعض؟ قال: إن استطعت أن لا يراها أحد فلا يراها. قال: قلت: يا نبي الله، إذا كان أحدنا خاليا؟ قال: فالله أحق أن يستحيي منه من الناس

Di Antara Adab Berdakwah: Bertanya sebelum Mengingkari

بسم الله الرحمن الرحيم

Di antara adab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم kepada kita adalah bertanya dan meminta penjelasan sebelum mengingkari kesalahan seseorang. Apabila kita melihat atau mendengar seseorang melakukan kemungkaran, maka sebaiknya kita bertanya terlebih dahulu kepadanya untuk meminta penjelasan tentang alasan dia melakukan perbuatan tersebut agar kita dapat memberikan nasehat yang tepat ataupun tindakan yang pantas kepadanya. Janganlah kita langsung memarahi atau menghukum sebelum kita mengetahui sebab dia melakukan hal tersebut karena dikhawatirkan kita akan menjatuhkan hukuman atau tidakan yang tidak tepat kepada dia sehingga kita menzhaliminya.

Hukum Ruqyah

بسم الله الرحمن الرحيم

Salah satu cara untuk mengobati penyakit di dalam Islam adalah dengan melakukan ruqyah. Ruqyah adalah bacaan yang diucapkan untuk mengobati suatu penyakit atau gangguan yang menimpa orang, hewan, atau benda. Penggunaan ruqyah telah dikenal luas oleh manusia bahkan sejak sebelum Islam datang.

Dari segi hukum syariat, ruqyah ada dua jenis, yaitu: ruqyah yang diperbolehkan dan ruqyah yang dilarang. Bagaimana ruqyah yang diperbolehkan dan bagaimana pula ruqyah yang tidak diperbolehkan? Berikut ini penjelasannya.

Apakah Kebodohan di dalam Agama Dimaafkan?

بسم الله الرحمن الرحيم

Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa seseorang tidak diberi uzur (maaf) atas kejahilannya terhadap perkara agama. Artinya, jika dia melakukan kesyirikan, kebid’ahan, atau kemaksiatan karena kebodohannya maka dia akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan dosa yang telah dia lakukan dan tidak diberikan uzur atas kejahilannya. Pendapat ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar karena masalah pemberian uzur atas kesalahan yang dilakukan oleh seseorang karena kejahilannya ada perinciannya.

Di dalam kitab Al Qaulul Mufid (1/173), Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa kejahilan dalam perkara agama ada dua jenis: