Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Zakat Hasil Pertambangan

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Apakah harta yang kita dapatkan dari hasil tambang emas wajib dikeluarkan zakatnya? Kalau memang wajib, dalam satu juta rupiah berapa persen zakat yang harus dikeluarkan? Mohon perincian.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullah.

Zakat hasil pertambangan secara umum disyariatkan. Akan tetapi ulama berbeda pendapat tentang jenis barang tambang apakah yang wajib dikenakan zakat. Mazhab Hanbali mewajibkan zakat atas seluruh jenis hasil pertambangan yang memiliki nilai jual, seperti emas, perak, minyak bumi, logam, pasir, dll. Mereka berdalil dengan keumuman ayat:

Di Mana Shalat ‘Id Dilaksanakan?

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya apa dalil yang menjelaskan tentang shalat ‘Id harus dilaksanakan di lapangan terbuka? Terima kasih.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullah.

Shalat ‘Id di lapangan terbuka hukumnya adalah sunnah mustahabbah menurut pendapat jumhur ulama. Alasannya adalah karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم senantiasa melaksanakan shalat dua hari raya di lapangan terbuka. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Ummu ‘Athiyyah radhiallahu ‘anha, dia berkata:

Dosa Syirik dan Kufur Bisa Terampuni

بسم الله الرحمن الرحيم

Ketahuilah bahwasanya segala dosa betapapun besar dan banyaknya dapat diampuni oleh Allah subhanahu wa ta’ala, termasuk di dalamnya dosa syirik ataupun kufur. Jika ada yang bertanya: “Bukankah Allah hanya mengampuni dosa-dosa selain syirik saja dan tidak mengapuni dosa syirik, sebagaimana firman Allah ta’ala:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki.” [QS An Nisa: 48] ?

Hukum Berzina di Siang Hari Bulan Ramadhan

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya, apakah orang yang berzina di siang hari pada bulan Ramadhan dosanya tidak bisa diampuni? Jika orang tersebut ingin bertaubat apa yang harus dia lakukan agar dosa-dosanya diampuni? Kemudian bagaimana pertanggungjawabannya atas puasa itu?

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullah.

Zina adalah salah satu dosa besar yang wajib untuk dihindari oleh setiap hamba. Banyak dalil dari Al Qur`an dan As Sunnah yang menerangkan tentang hukuman bagi pelaku zina, baik berupa hukuman di dunia maupun hukuman di akhirat kelak. Apabila seseorang  telah terjatuh ke dalamnya, maka dia wajib untuk bertaubat darinya, menyesali perbuatannya, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya di waktu yang lain.

Larangan Menampakkan Perbuatan Dosa kepada Orang Lain

بسم الله الرحمن الرحيم

Di dalam agama Islam, kita dilarang untuk menampakkan perbuatan maksiat kepada orang lain. Hal ini diistilahkan dengan mujaharah. Menampakkan perbuatan maksiat dibagi ke dalam dua bentuk, yaitu:

Pertama: Melakukan kemaksiatan secara terang-terangan di hadapan orang lain dan orang lain menyaksikan kemaksiatan yang dia lakukan itu.

Perbuatan ini hukumnya jelas terlarang di dalam Islam karena mendatangkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Adapun bahaya bagi diri sendiri adalah dia telah bermaksiat kepada Allah ‘azza wa jalla sehingga dia mendapatkan dosa karena telah menzhalimi dirinya sendiri. Allah ta’ala berfirman: