Pages

Hukum Bermain Dadu dan Catur

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Ada beberapa hadits yang menyatakan bahwa barangsiapa yang bermain catur maka ia seperti melumuri tangannya dengan darah babi dan anjing. Yang ingin saya tanyakan, apakah catur yang dimaksud adalah permainan yang umumnya di lakukan di sekitar kita?

Jawaban:

Hadits yang anda maksudkan adalah sebagai berikut:

من لعب بالنردشير فكأنما صبغ يده في لحم خنزير ودمه

"Barangsiapa yang bermain dadu maka seolah-olah dia telah mencelupkan tangannya di dalam daging babi dan darahnya." [HR Muslim (2260) dari Buraidah radhiallahu 'anhu]

Di dalam hadits di atas disebutkan kata "an anardasyir" yang berarti dadu, bukan catur. Hadits ini menunjukkan akan haramnya segala bentuk permainan yang menggunakan dadu.

Adapun catur hukumnya menurut Imam Ahmad dan Malik adalah haram. Ada pula yang mengatakan makruh, namun yang lebih rajih adalah keharamannya karena catur jauh lebih buruk dan lebih melalaikan daripada dadu. Wallahu a'lam.

وبالله التوفيق