Pages

Hukum Mengonsumsi Ganja

بسم الله الرحمن الرحيم

Ganja merupakan jenis tumbuhan yang digolongkan kepada jenis narkotika disebabkan beberapa bahaya yang ditimbulkan darinya, seperti merusak akal, mental, akhlak, kesehatan, dan lain sebagainya. Meskipun bahayanya tergolong ringan bila dibandingkan dengan barang-barang narkotika yang lainnya, ia tetap mengandung bahaya. Bahkan ia merupakan pintu masuk untuk mencoba narkotika lainnya yang lebih berbahaya.

 Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Janganlah kalian membawa diri kalian kepada kebinasaan.” [QS Al Baqarah: 195]

Ada yang mengatakan ganja juga ada manfaatnya. Namun kita katakan bahwa mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya. Sehingga ia bisa dikategorikan kepada golongan al khobaits (busuk/buruk).
Allah ta’ala telah mengharamkan segala jenis al khobaits, termasuk ganja:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" [QS Al-A'raf: 157]

Ganja dan narkotika lainnya bisa menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain (masyarakat). Agama kita telah melarang daripada hal ini. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan diri orang lain.” [HR Ibnu Majah dari Ibnu Abbas. Hadits hasan.]

والحمد لله رب العالمين