Pages

Hukum Meluruskan Rambut (Rebonding)

بسم الله الرحمن الرحيم

Seorang istri diperbolehkan untuk berhias dengan syarat selama perhiasan itu hanya untuk ditampakkan di hadapan suaminya dan tidak melanggar syariat. Dalam hal pelurusan rambut (rebonding) ini saya mengawatirkan di dalamnya terdapat unsur merubah ciptaan Allah ta’ala. Merubah ciptaan Allah dengan tujuan menambah kecantikan dan merasa tidak puas dengan apa yang sudah dianugerahkan adalah terlarang karena ini adalah seruan syaitan.

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“Maka aku (syaitan) benar-benar akan memerintahkan mereka untuk merubah ciptaan Allah.” [QS An Nisa`: 119]

Dalil lainnya adalah hadits Asma` radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ

“Orang yang memuaskan diri dengan sesuatu yang tidak diberikan sama seperti orang yang mengenakan dua pakaian palsu.” [HR Al Bukhari (5219) dan Muslim (2129)]

Ada yang mengatakan bahwa rambut yang direbonding itu selama beberapa hari tidak diperbolehkan untuk dicuci karena dapat mengurangi hasil dari proses meluruskan rambut. Dengan kata lain, selama beberapa hari itu tidak dapat berwudhu dengan sempurna, akibatnya akan mengganggu shalat lima waktu. Sebagai tambahan, ada pula yang mengatakan bahwa rebonding rambut ini bisa menyebabkan kerusakan dan kerontokan rambut.

Walhasil, rebonding rambut ini banyak mafsadahnya, mafsadah agama dan dunia. Mafsadah agama karena ia dikhawatirkan masuk ke dalam perkara merubah ciptaan Allah dan bisa menghalangi seseorang dari berwudhuk secara sempurna. Sedangkan mafsadah dunianya adalah menyebabkan kerusakan rambut dan kerontokan.

Kesimpulan kita, sebaiknya rebonding ditinggalkan agar selamat dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.

وبالله التوفيق