Pages

Hukum Membuat Tiruan Rupa Makhluk Bernyawa

بسم الله الرحمن الرحيم

Membuat tiruan rupa makhluk yang bernyawa, seperti manusia dan hewan, adalah termasuk dari dosa besar. Tiruan rupa ini dapat berupa bentuk fotografi, visual, patung, boneka, dll.

Dalil atas permasalahan ini adalah hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم  bersabda:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat tiruan rupa.” [HR Al Bukhari (5950) dan Muslim (2109)]

Dalil lain adalah hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu , bahwasanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم  bersabda:

كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا فتعذبه في جهنم

“Setiap perupa tempatnya di neraka. Lalu setiap rupa yang telah dia buat diberikan nyawa, lalu menyiksanya.” [HR Muslim (2110)]

Dalil lain adalah hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu , bahwasanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم  bersabda:

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ

“Barangsiapa yang membuat rupa di dunia, maka pada hari kiamat kelak akan diperintahkan untuk meniupkan ruh ke dalam rupa tersebut, tapi dia tidak akan mampu.” [HR Al Bukhari (5963) dan Muslim (2110)]

Dalil lain adalah hadits Abu Thalhah radhiallahu ‘anhu , bahwasanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم  bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ

“Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan rupa.” [HR Al Bukhari (3225) dan Muslim (2106)]

Dalil lain adalah hadits Abi Juhaifah radhiallahu ‘anhu , bahwasanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم  melarang dari jual beli anjing, jual beli darah, membuat tato dan meminta dibuatkan, memakan riba dan memberi makan dari hasil riba, dan melaknat orang yang membuat tiruan rupa. [HR Al Bukhari (2086)]

والحمد لله رب العالمين