Pages

Hukum Memberi Isyarat Salam dengan Tangan

بسم الله الرحمن الرحيم

Kebanyakan dari kita -termasuk penulis- seringkali ketika hendak menegur dan mengucapkan salam kepada seorang muslim yang berada agak jauh dari kita melakukannya dengan cara mengangkat telapak tangan tanpa mengucapkan lafazh salam.

Ternyata hal ini dilarang di dalam Islam karena ia merupakan salah satu bentuk penyerupaan (tasyabbuh) dengan orang kafir dari kalangan Yahudi dan Nasrani.

Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

ليس منا من تشبه بغيرنا لا تشبهوا باليهود ولا بالنصاري فإن تسليم اليهود الإشارة بالأصابع وتسليم النصارى الإشارة بالأكف

“Bukanlah termasuk ke dalam golongan kami orang yang meniru-niru golongan selain kami (Islam). Janganlah kalian menyerupai golongan Yahudi dan Nasrani. Sesungguhnya salamnya golongan Yahudi adalah isyarat dengan jari-jari dan salamnya golongan Nasrani adalah dengan telapak tangan.” [HR At Tirmidzi (2695). Hadits hasan lighairihi.]

وبالله التوفيق