Pages

Hukum Shalat Musbil (Orang yang Pakaiannya Melewati Mata Kaki)

بسم الله الرحمن الرحيم

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalatnya orang yang memanjangkan pakaiannya sampai melewati batas mata kaki (musbil). Sebagian ulama mengatakan bahwa shalatnya tidak batal sepanjang pakaian yang dikenakannya suci dari najis. Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa shalatnya batal dan tidak sah.

Golongan yang menyatakan batalnya shalat orang yang melakukan isbal menyandarkan pendapat mereka kepada hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Dia berkata:

بينما رجل يصلي مسبلا إزاره إذ قال له رسول الله صلى الله عليه وسلم: اذهب فتوضأ! فذهب فتوضأ ثم جاء ثم قال: اذهب فتوضأ! فذهب فتوضأ ثم جاء فقال له رجل: يارسول الله مالك أمرته أن يتوضأ ثم سكت عنه؟ فقال: إنه كان يصلي وهو مسبل إزاره، وإن الله جل ذكره لا يقبل صلاة رجل مسبل إزاره

"Ketika seorang lelaki melaksanakan shalat dan kainnya turun melewati mata kaki lantas Rasulullah صلى الله عليه وسلم berkata kepadanya: “Pergilah engkau berwudhu!”

Lalu lelaki itu pergi berwudhu, kemudian datang kembali. Nabi berkata: “Pergilah berwudhu!” Lalu lelaki itu pergi berwudhu, kemudian datang kembali.

Seseorang bertanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah, mengapa anda memerintahkan orang itu untuk berwudhu tapi anda tidak menjelaskan apa sebabnya?” Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: “Sesungguhnya orang itu shalat dalam keadaan kainnya melewati batas mata kaki. Sesungguhnya Allah Yang Mulia Nama-Nya tidak menerima shalatnya orang yang memanjangkan pakaiannya melewati mata kaki.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud di kitab Sunannya (638), namun sanad hadits ini ternyata lemah sebagaimana dinyatakan oleh Syekh Al Albani rahimahullah.

Karena hadits di atas lemah sanadnya, maka dapat disimpulkan bahwa shalatnya orang yang melakukan isbal adalah sah hukumnya sepanjang dia telah memenuhi syarat sah shalat seperti masuknya waktu, berakal, suci badan, suci pakaian, dan suci tempat.

Adapun perbuatannya melakukan isbal, maka dia tetap mendapatkan dosa atas perbuatannya tersebut karena dia telah melakukan suatu kemaksiatan. Di antara dalil yang menunjukkan atas keharamannya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ

“Kain (pakaian) yang turun di bawah kedua mata kaki maka (pelakunya disiksa) di dalam neraka.” [HR Al Bukhari (5787)]

Pembahasan khusus tentang hukum isbal silakan lihat di sini. Wallahu ta’ala a’lamu bish showab.

وبالله التوفيق