Pages

Adakah Shalat Sunat sebelum Shalat Magrib?

بسم الله الرحمن الرحيم

Kaum muslimin berbeda pendapat mengenai ada atau tidaknya shalat sunat sebelum shalat magrib. Perbedaan ini sepatutnya tidak perlu terjadi mengingat banyaknya hadits shahih yang menerangkan tentang adanya shalat sunat sebelum shalat magrib. Pada kesempatan ini, kami akan menyebutkan beberapa hadits yang menerangkan tentang hal ini.

1. Hadits Abdullah bin Mughaffal radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ

“Di antara setiap azan dan iqamah ada shalat. Di antara setiap azan dan iqamah ada shalat.” Kemudian beliau berkata pada kali yang ketiga: “Bagi siapa yang mau.” [HR Al Bukhari (627) dan Muslim (838)]

Hadits ini menunjukkan bahwa setiap shalat fardhu yang lima memiliki shalat sunat qabliyah, termasuk di dalam hal ini adalah shalat magrib.

2. Hadits Abdullah bin Mughaffal radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً

“Laksanakan shalat sebelum shalat magrib!” Kemudian beliau berkata pada kali yang ketiga: “Bagi siapa yang mau.” karena beliau tidak ingin orang-orang menganggapnya sebagai suatu kewajiban. [HR Al Bukhari (1183)]

3. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

كنا نصلي على عهد النبي صلى الله عليه وسلم ركعتين بعد غروب الشمس قبل صلاة المغرب

“Dahulu kami pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melaksanakan shalat dua rakaat setelah terbenam matahari sebelum shalat magrib.” [HR Muslim (836)]

4. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

كنا بالمدينة فإذا أذن المؤذن لصلاة المغرب ابتدروا السواري فيركعون ركعتين

“Dahulu kami ketika di Madinah, apabila muazzin mengumandangkan azan untuk shalat magrib, mereka (para sahabat Nabi) bersegera mencari tiang-tiang mesjid lalu mereka shalat dua rakaat.” [HR Muslim (837)]

Dari hadits-hadits di atas maka tampaklah jelas bagi kita bahwa shalat sunat qabliyah dua rakaat sebelum shalat fardhu magrib itu nyata adanya sehingga pendapat yang menafikan adanya shalat sunat rawatib yang satu ini adalah pendapat yang jelas tertolak.

وبالله التوفيق