Pages

Waktu yang Terlarang untuk Berhubungan Intim (Jima')

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Apakah betul ada larangan di dalam Al Qur`an ataupun as sunnah tentang jima’ pada hari atau malam-malam tertentu, seperti Idul Fitri, Idul Adha, malam 1 Syuro, dsb? Mohon penjelasannya disertai alasan-alasannya jika benar dilarang. Atas jawabannya saya ucapkan جزاكم الله خير الجزاء .

Jawaban:

Waktu-waktu yang dilarang bagi pasangan suami-istri untuk melakukan persetubuhan adalah sebagai berikut:

1. Siang hari berpuasa

Adapun pada siang hari di bulan puasa Ramadhan, maka telah jelas ada larangan untuk menyetubuhi istri. Sebagaimana tersebut di hadits Abu Hurairah riwayat Muslim (1111) bahwasanya seorang lelaki mendatangi Nabi صلى الله عليه وسلم dan berkata: “Celakalah aku, wahai Rasulullah!” Nabi bertanya: “Apakah yang telah mencelakakanmu?” Lelaki itu menjawab: “Aku telah menyetubuhi istriku di (siang hari) bulan Ramadhan.” Lalu Rasulullah صلى الله عليه وسلم menanyakan kesanggupannya untuk membayar kafarah bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan.

Adapun pada malam harinya, maka hal ini diperbolehkan berdasarkan firman Allah di surat Al Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ

“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalianpun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian.”

Catatan: Berlaku pula dalam kategori puasa di sini adalah puasa wajib -seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, puasa nazar, puasa kafarah, dll- dan puasa sunat.

2. Saat melakukan ibadah haji

Selain itu, seseorang dilarang menyetubuhi istrinya pada saat melakukan ibadah haji. Dalilnya adalah firman Allah di surat Al Baqarah ayat 197:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh berbuat rafats (berkata yang menimbulkan syahwat atau bersetubuh), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.”

Larangan ini berlaku sampai dia selesai menunaikan tahallul kedua yaitu thawaf ifadhah. Apabila dia selesai melakukan tahallul kedua ini maka dia diperbolehkan melakukan hubungan suami-istri kembali.

3. Ketika beri’tikaf di mesjid

Saat i’tikaf merupakan salah satu saat yang dilarang bagi suami dan istri untuk bersetubuh. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Janganlah kalian mencampuri mereka sedangkan kalian sedang beri’tikaf di dalam mesjid.” [QS Al Baqarah: 187]

4. Suami menzhihar istrinya

Selain itu, ketika seorang suami menzhihar istrinya, terlarang bagi dia untuk menyetubuhi istrinya sampai menunaikan kafarah zhihar berupa pembebasan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut bila tidak mampu, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Allah ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kalian, dan Allah Maha mengetahui apa yang kalian kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak mampu (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” [QS Al Mujadilah: 3-4]

Men-zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya dengan tujuan untuk mengharamkan dirinya menyetubuhi istrinya dengan menyamakan seperti haramnya dia menyetubuhi ibunya sendiri.

5. Haid dan nifas

Begitu juga ketika haid dan nifas, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al Baqarah ayat 222 :

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: Haidh itu adalah suatu kotoran, oleh sebab itu jauhilah wanita di waktu haidh. Janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

وبالله التوفيق