Pages

Adakah Batasan Minimal dalam Membaca Al Qur`an?

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ana mau bertanya, benarkah seseorang jika membaca Al Qur`an minimal harus membaca seratus ayat? Ada yang mengatakan bahwa kalau tidak demikian maka ia menjadi ibadah yang sia-sia. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh wamaghfiratuh.

Sepengetahuan saya, apa yang dikatakan di atas tidaklah benar. Berapapun ayat yang kita baca, baik sedikit ataupun banyak, semuanya dinilai dan dihargai oleh Allah subhanahu wa ta’ala sepanjang dilakukan secara ikhlas. Allah ta'ala berfirman:

وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ

“Allah itu tidak akan menyia-nyiakan iman kalian.” [QS Al Baqarah: 143]

Termasuk di dalam hal ini adalah membaca Al Quran.

Bahkan jangankan membaca seratus ayat, membaca satu ayat saja berpahala. Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

من قرأ حرفا من كتاب الله فله به حسنة والحسنة بعشر أمثالها لا أقول آلم حرف ولكن ألف حرف ولام حرف وميم حرف

“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah (Al Qur`an) maka dia akan mendapatkan satu kebaikan, dan satu kebaikan ditukar dengan sepuluh kali lipatnya. Saya tidak mengatakan bahwa “Alif Lam Mim” itu satu huruf, akan tetapi Alif itu satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf.” [HR At Tirmidzi (2910). Hadits shahih.]

Hadits ini menunjukkan bahwa hanya dengan membaca “Alif Lam Mim” saja seseorang sudah mendapatkan pahala sebanyak tiga puluh.

Selain itu, mengharuskan seseorang untuk membaca minimal seratus ayat setiap kali membaca Al Qur`an merupakan salah satu bentuk membebani diri (takalluf) dengan perkara yang tidak disyariatkan, dan ini merupakan perkara yang dilarang di dalam Islam.

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

كُنَّا عِنْدَ عُمَرَ فَقَالَ نُهِينَا عَنْ التَّكَلُّفِ

“Kami bersama Umar (ibnul Khaththab). Dia berkata: “Kita dilarang untuk takalluf (membebani diri dengan perkara yang tidak disyariatkan).” [HR Al Bukhari (7293)]

Demikian jawaban atas pertanyaan anda. Wallahu ta’ala a’lam.

وبالله التوفيق