Pages

Hukum Mengqadha Puasa pada Hari Jum’at

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warohmatullah. Ustadz, semoga antum diberi kesehatan oleh Allah Tabaroka Wa Ta'ala, saya mau bertanya bagaimana hukumnya mengqadha puasa di hari Jum’at. Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Demikian pula doa kami untuk antum agar diberikan kesehatan dan keistiqamahan di atas Islam dan sunnah oleh Allah ‘azza wa jalla sampai akhir hayat.

Berkaitan dengan pertanyaan antum tentang hukum mengqadha puasa pada hari Jum’at, sampai saat ini kami belum pernah mendapatkan dalil yang melarang tentang hal ini secara khusus.

Memang ada sebuah hadits yang melarang kita untuk berpuasa khusus pada hari Jum’at. Hadits tersebut adalah:

لا تختصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي ولا تخصوا يوم الجمعة بصيام من بين الأيام إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم

“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at dari malam-malam lainnya untuk melaksanakan shalat malam dan jangan pula kalian hari Jum’at dari hari-hari lainnya untuk berpuasa, kecuali salah seorang dari kalian sedang melaksanakan puasa yang biasa dia lakukan.” [HR Muslim (1144) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu.]

Larangan berpuasa di hari Jum’at di dalam hadits di atas hanya berlaku apabila dia sengaja menjadikan hari itu sebagai hari khusus untuk berpuasa sunat tertentu. Akan tetapi bila dia tidak mengkhususkannya di hari itu, maka tidaklah mengapa. Contohnya adalah seperti seseorang yang rutin melaksanakan puasa Daud, lalu kebetulan salah satu harinya bertepatan dengan hari Jum’at. Atau dia memiliki hutang puasa dan dia tidak sempat menggantinya karena sakit, ketika hari Jum’at dia merasa telah sehat maka dia menggantinya pada hari itu. Atau dia telah rutin berpuasa sunat tahunan (Arafah dan Asyura) lalu ternyata pada tahun ini jatuhnya pada hari Jum’at.

Kalau dia tetap ingin berpuasa sunat pada hari Jum’at, maka dia harus mengiringi puasa hari Jum’at itu dengan berpuasa pada hari Kamis ataupun Sabtu. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لا يصم أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو يصوم بعده

“Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali dia berpuasa juga pada hari sebelumnya (Kamis) atau pada hari sebelumnya (Sabtu).” [HR Muslim (1144)]

والحمد لله رب العالمين