Pages

Hukum Menggunakan Sutrah (Pembatas) ketika Shalat

بسم الله الرحمن الرحيم

Salah satu hal yang disyariatkan bagi setiap orang yang shalat adalah menyediakan di hadapannya suatu pembatas yang bisa menghalangi orang lain untuk lewat di hadapannya.  Pembatas ini dikenal dengan istilah sutrah.

Hukum memasang sutrah ini adalah wajib berdasarkan hadits  Abdillah bin Umar radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لا تصل إلا إلى سترة ولا تدع أحدا يمر بين يديك فإن أبى فلتقاتله فإن معه القرين

“Janganlah engkau shalat melainkan menghadap kepada sutrah dan jangan engkau biarkan seorangpun lewat di hadapanmu. Apabila dia enggan, maka halangilah dia dengan tegas karena sesungguhnya dia bersama syaitan.” [HR Ibnu Khuzaimah (800). Hadits shahih]

Hadits di atas juga dengan jelas menunjukkan akan larangan bagi seseorang untuk lewat di depan seseorang yang sedang melaksanakan shalat. Dalil lain yang lebih jelas menerangkan tentang larangan ini adalah hadits Abu Juhaim ibnul Harits radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً

“Kalau saja orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui dosa apa yang didapatkannya, dia berdiri menunggu selama empat puluh adalah lebih baik baginya daripada dia lewat di depan orang yang shalat tersebut.” Abu An Nazhr (salah seorang perawi) berkata: “Saya tidak tahu, apakah dia berkata empat puluh hari, bulan, ataukah tahun.” [HR Al Bukhari (510) dan Muslim (507)]

Di dalam hadits yang lain, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

“Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi kalian dari manusia (sutrah), lalu ada seseorang yang ingin melintas di hadapanmu, maka cegahlah dia. Apabila dia enggan, maka cegahlah dengan lebih keras lagi karena sesungguhnya dia itu adalah (bersama) syaitan.” [HR Al Bukhari (507) dan Muslim (505) dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘anhu.]

Perintah untuk menghalangi seseorang melewati orang yang sedang shalat menjadi lebih ditegaskan ketika yang lewat tersebut adalah wanita, keledai, dan anjing hitam karena dapat memutuskan shalat. Dalilnya adalah hadits Abu Dzar Al Ghifari radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إذا قام أحدكم يصلي فإنه يستره إذا كان بين يديه مثل آخرة الرحل فإذا لم يكن بين يديه مثل آخرة الرحل فإنه يقطع صلاته الحمار والمرأة والكلب الأسود قلت يا أبا ذر ما بال الكلب الأسود من الكلب الأحمر من الكلب الأصفر ؟ قال يا ابن أخي سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم كما سألتني فقال الكلب الأسود شيطان

“Apabila salah seorang dari kalian shalat, maka dia akan terbatasi (dari orang lain) jika di hadapannya ada tongkat yang biasa ada di punggung unta. Apabila di hadapannya tidak ada tongkat tersebut, maka shalatnya akan terputus (bila lewat di hadapannya) keledai, wanita, atau anjing hitam.” Saya (Abdullah ibnu Ash Shamit, salah satu perawi) bertanya: “Wahai Abu Dzar, apa bedanya anjing hitam dengan anjing merah dan anjing kuning?” Abu Dzar menjawab: “Wahai anak saudaraku, saya pernah bertanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم sebagaimana engkau bertanya kepadaku. Beliau menjawab: “Anjing hitam itu adalah syaitan.” [HR Muslim (510)]

والحمد لله رب العالمين