Pages

Hukum Pengobatan dengan Cara Memindahkan Penyakit ke Hewan

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Ada yang saya mau tanyakan tentang pengobatan memindahkan penyakit seseorang ke hewan, di mana cara tersebut dimaksudkan untuk melihat penyakit seseorang di dalam tubuhnya. Pelakunya orang yang beragama Islam juga. Apakah ini sesuai syar’i atau apakah ini hanyalah perbuatan seorang dukun yang berkedok ustadz? Mohon diberikan pencerahannya. Wassalamu’alaikum warahmatullah.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullah.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم menganjurkan umatnya untuk mengobati penyakit. Beliau bersabda:

تداووا فإن الله تعالى لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد الهرم

“Berobatlah kalian! Sesungguhnya Allah ta’ala tidaklah menurunkan suatu penyakit melainkan telah menyediakan untuknya obat, kecuali satu penyakit, yaitu: pikun.” [HR Abu Daud (3855) dari Usamah bin Syarik radhiallahu 'anhu. Hadits shahih.]

Mengobati penyakit seseorang dengan cara memindahkan suatu penyakit yang ada pada tubuh seseorang kepada seekor binatang patut untuk dicurigai. Meskipun hal ini dilakukan oleh orang yang (mengaku) beragama Islam dan dengan mengucapkan zikir dan doa tertentu, namun di dalam hal ini terdapat beberapa keanehan dan penyimpangan.

Di antaranya adalah karena ini bukanlah bentuk pengobatan yang dikenal di dalam dunia medis modern ataupun Islam. Kita tidak pernah mendapatkan riwayat yang menerangkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم , para sahabat, dan ulama Islam yang melakukan pengobatan dengan cara aneh demikian.

Pengobatan seperti ini sangat besar kemungkinannya menggunakan bantuan makhluk gaib berupa jin. Jin dimintai bantuannya untuk mengangkat penyakit tersebut kepada hewan yang sudah dipersiapkan. Itu kalau memang jin itu benar-benar memindahkan penyakit tersebut. Bisa jadi pula jin itu sebenarnya tidak memindahkan penyakit tersebut, namun ia mengganggu hewan tersebut supaya sakit dan melakukan sesuatu di dalam tubuh si pasien tadi agar dia seolah-olah merasa tenang dan nyaman sehingga dia menyangka penyakitnya telah sembuh dan berpindah kepada hewan tadi.

Pengobatan dengan meminta bantuan jin adalah merupakan kesyirikan yang telah dilarang di dalam agama Islam. Segala bentuk perbuatan yang berkaitan dengan sihir dan dan perdukunan maka ia digolongkan kepada perbuatan syirik dan bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam. Silakan membaca pembahasan tentang hal ini di tautan ini: http://mzakihidayat.blogspot.com/2012/03/hukum-mempelajari-ilmu-ramal-sihir-dan.html dan ini: http://mzakihidayat.blogspot.com/2012/03/hukum-memakai-jasa-peramal-dan-dukun.html.

Selain itu, kita tidak bisa mengetahui dengan pasti apakah doa dan zikir yang diucapkan oleh dukun tersebut sesuai dengan ketentuan syariat ataukah tidak. Di dalam pengobatan ruqyah yang syar’i disyaratkan doa dan zikir yang diucapkan tidak boleh menyimpang dari ketentuan syariat seperti mengandung permintaan kepada jin atau orang yang telah mati, atau mengandung lafazh-lafazh yang bid’ah dan syirik, atau mengandung bahaya bagi orang lain. Apabila syarat ini tidak dipenuhi, maka berarti ruqyah yang dilakukannya adalah terlarang di dalam Islam.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم berkata kepada para sahabatnya yang menanyakan tentang hukum ruqyah:

اعرضوا على رقاكم لا بأس بالرقى ما لم يكن فيه شرك

“Tunjukkan kepadaku cara ruqyah kalian. Tidaklah mengapa melakukan ruqyah sepanjang tidak ada kesyirikan di dalamnya.” [HR Muslim (2200) dari Auf bin Malik Al Asyja’i radhiallahu 'anhu.]

Penyimpangan lainnya adalah pemindahan penyakit kepada hewan mengandung penzhaliman terhadap hewan tersebut. Meskipun ia hanya seekor hewan, namun Islam melarang kita untuk menyakiti dan menzhalimi siapapun meskipun itu hanya seekor hewan yang lemah. Apakah salah dan dosa hewan tersebut sehingga harus dilemparkan kepadanya suatu penyakit yang berat? Ini jelas merupakan suatu kezhaliman.

Agama kita jelas-jelas telah melarang perbuatan zhalim terhadap hewan. Di antara contohnya adalah larangan membiarkan hewan peliharaan kelaparan, larangan membebaninya dengan beban yang yang melampaui batas kekuatannya di atas, larangan meletihkan hewan secara berlebihan, larangan mengadu hewan, dan lain sebagainya.

Kesimpulan dari pembahasan di atas adalah pengobatan penyakit dengan cara yang memindahkan penyakit tersebut dari penderita kepada seekor hewan adalah sangat mencurigakan mengandung kesyirikan, kebid’ahan, kemaksiatan, dan kezhaliman sehingga sepatutnya untuk dihindari.

Demikian jawaban atas pertanyaan di atas. Wallahu ta’ala a’lam.

وبالله التوفيق