Pages

Mengapa Jihad fi Sabilillah tidak Masuk ke Dalam Rukun Islam?

بسم الله الرحمن الرحيم

Di dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم menerangkan tentang rukun-rukun Islam. Beliau bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam itu dibangun atas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang boleh disembah kecuali hanya Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, penegakan shalat, penunaian zakat, pelaksanaan haji, dan puasa Ramadhan.” [HR Al Bukhari (8) dan Muslim (16)]

Di dalam hadits kisah Jibril ‘alaihis salam yang masyhur, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

الإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاّ الله وَأَنّ مُحَمّدا رَسُولُ اللّهِ، وَتُقِيمَ الصّلاَةَ، وَتُؤْتِي الزّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ، وَتَحُجّ الْبَيْتَ، إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

“Islam itu adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang boleh disembah kecuali hanya Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan haji jika engkau mampu.” [HR Muslim (8)]

Di dalam kedua hadits ini tidak ada satupun yang menyebutkan berjihad di jalan Allah merupakan salah satu dari rukun Islam. Padahal berjihad merupakan di antara bentuk amalan yang paling mulia di dalam Islam. Ada banyak dalil yang menerangkan tentang perintah dan keutamaan berjihad fi sabilillah. Di antaranya adalah hadits Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة وذروة سنامه الجهاد

“Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad.” [HR At Tirmidzi (2616) dan Ibnu Majah (3973). Hadits shahih lighairihi.]

Pertanyaan: Dengan kemuliaan yang sedemikian besarnya, lantas mengapa jihad fi sabilillah tidak dimasukkan ke dalam salah satu dari rukun Islam?

Jawabannya adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hanbali rahimahullah di dalam kitabnya Jami’ul ‘Ulumi wal Hikam di akhir pembahasan hadits ketiga. Beliau berkata: “Akan tetapi, ia (jihad) bukanlah penopang dan bagian dari rukun yang Islam itu dibangun atasnya. Hal ini disebabkan oleh dua sebab:

Pertama: Jihad itu adalah fardhu kifayah menurut mayoritas ulama, dan bukan fardhu ‘ain. Berbeda halnya dengan rukun-rukun Islam.

Kedua: Jihad itu tidak selalu terjadi hingga akhir masa. Ketika Isa ‘alaihis salam turun, dan tidak ada lagi agama yang tersisa kecuali Islam, maka ketika itu selesailah peperangan dan jihad tidak lagi diperlukan. Berbeda halnya dengan rukun-rukun Islam. Ia tetap diwajibkan atas kaum mukminin hingga datangnya keputusan Allah (kematian/kiamat) dan mereka tetap dalam keadaan yang demikian. Wallahu a’lam.” Demikian perkataan Ibnu rajab rahimahullah.

Di dalam sebuah riwayat dari Imam Ahmad, Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu pernah ditanya tentang masalah ini: “Bagaimana halnya dengan jihad?” Beliau menjawab: “Jihad itu baik, namun demikianlah Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyampaikannya kepada kami.”

Sanad kisah ini lemah karena di dalamnya terdapat seorang perawi yang tidak dikenal (majhul) yaitu Yazid bin Bisyr. Meskipun sanadnya lemah, namun maknanya adalah benar.

والحمد لله رب العالمين