Pages

Bersedekap setelah Ruku’: Disunnahkan atau Tidak?

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya tentang dua hal. Pertama: Tentang hadits yang melarang perbuatan isbal dan penjelasan tentang hal tersebut. Kedua: Pada saat i’tidal (berdiri setelah ruku’), sebaiknya tangan kita lurus ke bawah ataukah tangan kanan berada di atas tangan kiri (bersedekap)?

Saya masih bertanya-tanya tentang kedua masalah ini. Mohon jawabannya dan penjelasannya. Terima kasih. Wasalamu’alaikum.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullah.

Berkaitan dengan masalah isbal (memanjangkan pakaian sampai melewati mata kaki), hal ini sudah pernah dibahas sebelumnya. Silakan membacanya di sini

Adapun tentang pertanyaan kedua:

Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bersedekap pada saat berdiri setelah ruku’ (i’tidal) adalah sunnah. Pendapat yang kedua mengatakan hal ini tidak disunnahkan. Mari kita melihat argumentasi masing-masing kelompok secara lebih terperinci.

Pendapat Pertama:

Mereka mengatakan bahwa meletakkan tangan di dada pada saat berdiri di dalam shalat, baik sebelum ruku’ maupun setelah ruku’, adalah sunnah. Mereka berdalil dengan beberapa hadits berikut ini:

1. Hadits Wa`il bin Hujr radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

رأيت النبي صلى الله عليه وسلم إذا كان قائما في الصلاة يضع يده اليمنى على اليسرى والرسغ والساعد

“Saya melihat Nabi صلى الله عليه وسلم ketika berdiri di dalam shalat meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri, pergelangan tangan dan lengan.” [HR Abu Daud (726) dan An Nasa`i (889). Hadits shahih.]

2. Dari Qabishah bin Halab Ath Tha`i, dari bapaknya, dia berkata bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di dadanya ketika berdiri di dalam shalat. [HR At Tirmidzi (252), Ahmad (5/226), dan Ibnu Abi Syaibah (3938). Hadits hasan atau shahih.]

3. Dari Sahl bin Sa’d radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِي الصَّلَاةِ

“Dahulu orang-orang diperintahkan agar setiap orang meletakkan tangan kanannya di atas lengan kirinya di dalam shalat.” [HR Al Bukhari (741)]

Berdasarkan hadits-hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya, mereka mengatakan bahwa meletakkan tangan di dada pada saat berdiri di dalam shalat, baik sebelum ruku’ maupun setelah ruku’, adalah sunnah. Ini adalah pendapat dari Imam Ahmad dalam suatu riwayat dan Syekh Abdullah bin Baz.

Pendapat Kedua:

Mereka mengatakan bahwa meletakkan kedua tangan di dada (bersedekap) pada saat berdiri setelah ruku’ tidak disunnahkan.

Alasan mereka adalah meskipun hadits-hadits yang dipakai oleh kelompok pertama adalah shahih, namun semuanya tidaklah sharih atau tidaklah dengan jelas menerangkan bahwa bersedekap ini juga mencakup berdiri ketika i’tidal setelah ruku’.

Mayoritas ulama bersepakat bahwa yang dimaksud dengan meletakkan tangan di dada ketika berdiri yang disebutkan di dalam hadits-hadits di atas adalah ketika berdiri setelah takbiratul ihram hingga sebelum ruku’ saja. Adapun hadits yang dengan jelas menerangkan bahwa bersedekap ini juga berlaku untuk berdiri setelah ruku’ tidaklah ditemukan.

Mazhab Malikiyah, Hanafiyah, dan Syafi’iyah secara umum berpendapat bahwa menyedekapkan tangan di dada ketika berdiri setelah ruku’ adalah bid’ah yang tidak ada sumbernya.

Sedangkan Imam Ahmad, ada beberapa perbedaan riwayat mengenai pendapatnya dalam masalah ini. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa beliau membolehkan bersedekap ketika i’tidal. Jika tidak ingin bersedekap, itupun diperbolehkan. Sedangkan penulis kitab Al Inshaf merajihkan (menguatkan) riwayat dari Imam Ahmad yang mengatakan bahwa bersedekap itu tidaklah dilakukan. Pendapat dalam riwayat ini sesuai dengan pendapat kebanyakan ulama di atas. Pendapat ini juga didukung oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albani.

KESIMPULAN:

Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat melihat bahwa pendapat kelompok pertama dibangun berdasarkan dalil-dalil yang shahih namun bersifat umum dan tidak dengan jelas menerangkan bahwa bersedekap itu juga dilakukan ketika berdiri setelah ruku’. Dengan alasan inilah, makanya kelompok kedua menolak pendapat kelompok pertama dan mengatakan bahwa hal ini tidak disunnahkan. Pendapat kedua inilah yang kami pilih dalam masalah ini. Wallahu a’lam bish shawab.

PERHATIAN:

Disebutkan oleh Syaikh ‘Athiyyah bin Muhammad Salim di dalam Syarh Bulughil Maram, bahwa permasalahan ini tidaklah berkaitan dengan masalah keabsahan shalat. Artinya, baik dia melakukannya ataupun tidak, shalatnya tetaplah sah dan tidak batal.

Selain itu, meskipun ini adalah masalah khilafiyyah, namun perbedaan ini adalah jenis perbedaan yang masih dapat ditolerir sehingga tidak boleh sampai menimbulkan perpecahan dan permusuhan di antara sesama kaum muslimin. Meskipun yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang kedua, namun kita tidak boleh mencela orang yang mengikuti pendapat pertama karena dia memiliki salaf dalam masalah ini, yaitu pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Selain itu, karena hal ini tidaklah berkaitan dengan masalah sah atau tidaknya shalat.

وبالله التوفيق