Pages

Hukum Wanita Memakai Wewangian di Luar Rumahnya

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya mau bertanya. Ada sabda Nabi صلى الله عليه وسلم yang mengatakan bahwa wanita mana saja yang memakai wewangian kemudian keluar lewat muka orang banyak agar mereka mendapati baunya, maka dia adalah pezina. Lantas bagaimanakah bila wanita memakai wangi-wangian agar tidak berbau apek atau agar tidak berbau badannya?

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh wamaghfiratuh.

Benar, ada hadits yang menyatakan demikian. Hadits tersebut berasal dari Abu Musa Al Asy'ari radhiallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu dia melewati suatu kaum agar mereka dapat mencium aromanya, maka dia itu adalah pezina.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad (19726), At Tirmidzi (2786), dan yang lainnya dengan sanad yang hasan.

Hadits di atas dengan jelas dan tegas menerangkan terlarangnya seorang wanita untuk memakai wewangian ketika bepergian ke luar rumah, baik untuk ke mesjid, ke pasar, bekerja, dan lain sebagainya.

Semakna dengan hadits ini, adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

أَيّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوراً، فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الاَخِرَةَ

“Wanita mana saja yang memakai dupa (kemenyan), maka janganlah dia menghadiri shalat Isya bersama kami.” [HR Muslim (444)]

Hadits ini melarang para wanita yang pakaiannya terkena asap dupa atau kemenyan dari pergi ke mesjid untuk melaksanakan shalat Isya berjamaah karena dikhawatirkan aroma harum dari asap dupa yang menempel di pakaiannya dapat tercium oleh para jama’ah lelaki.

Syaikh Al Mubarakfuri rahimahullah, pen-syarah kitab Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami'it Tirmidzi, menjelaskan kenapa wanita yang berbuat demikian dinamakan pezina: “Karena dia telah membangkitkan syahwat para lelaki dengan wewangiannya dan membuat mereka memandang kepadanya. Barangsiapa yang memandang kepadanya maka sungguh dia telah berzina dengan matanya, dan wanita itulah penyebab terjadinya zina mata, sehingga dia (si wanita) berdosa.”

Apabila dia memakai wewangian hanya sekedar untuk menghilangkan bau badan yang mengganggu, dan aromanya dipastikan tidak dapat tercium oleh para lelaki di sekitarnya, maka hal ini insya Allah tidak mengapa, dengan catatan ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki bau badan yang mengganggu.

وبالله التوفيق