Pages

Hukum Memanjangkan Jenggot

بسم الله الرحمن الرحيم

Di antara sunnah atau jalan yang ditempuh oleh para nabi dan rasul Allah adalah memanjangkan jenggot mereka dan tidak mencukurnya. Hal ini juga kemudian dilakukan oleh  nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم , kemudian diikuti oleh para sahabat beliau, para tabi’in, para ulama yang shalih, dan kaum muslimin.

Memelihara jenggot (membiarkan jenggot tumbuh panjang) hukumnya adalah wajib dan merupakan salah satu dari perkara fitrah bagi seorang hamba Allah.

Dalil yang menunjukkan akan wajibnya memelihara jenggot adalah perintah Rasulullah صلى الله عليه وسلم :

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Habiskanlah kumis dan biarkanlah jenggot (memanjang).” [HR Al Bukhari (5893) dan Muslim (259) dari Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhu.]

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa memanjangkan jenggot adalah bagian dari fitrah adalah hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللّحْيَةِ، وَالسّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصّ الأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ الإِبْطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ. قَالَ زَكَرُيّاءُ: قَالَ مُصْعَبٌ: وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلاّ أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

“Sepuluh perkara yang merupakan fitrah: memotong kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung ketika berwudhuk (istinsyaq), memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan beristinja`.”

Zakaria berkata: Mush’ab berkata: “Saya lupa yang kesepuluh, tampaknya ia adalah berkumur-kumur ketika berwudhuk.” [HR Muslim (261)]

Selain itu, mencukur jenggot juga merupakan kebiasaan kaum kafir, khususnya Majusi, dan kita diwajibkan untuk menyelisihi kebiasaan mereka.

Di dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

جزوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس

“Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot, selisihilah kaum Majusi.” [HR Muslim (260)]

Kaum Majusi memiliki kebiasaan memanjangkan kumis dan mencukur jenggot.  Oleh karena itu, Islam memerintahkan umatnya untuk menyelisi kebiasaan mereka dengan cara mencukur kumis dan memanjangkan jenggot.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah mengingatkan kita untuk menyelisihi kebiasaan yang menjadi ciri khas kaum kafir di dalam sabdanya:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” [HR Ibnu Majah (4031) dari Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhu. Hadits hasan.]

وبالله التوفيق