Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Sebelas Perkara Fitrah

بسم الله الرحمن الرحيم

Pada tulisan kali ini, saya ingin menyampaikan dua hadits yang menyebutkan sebelas perkara yang merupakan bagian dari fitrah. Yang dimaksud dengan fitrah di sini adalah amalan yang senantiasa diamalkan oleh para nabi dan merupakan bagian dari syariat agama. Adapun dua hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pertama: Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ (أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ): الْخِتَانُ، وَالاِسْتِحْدَادُ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَقَصّ الشّارِبِ

“Perkara fitrah ada lima (atau lima perkara fitrah) yaitu: khitan, istihdad, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” [HR Al Bukhari (5889) dan Muslim (257)]

Kedua: Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللّحْيَةِ، وَالسّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصّ الأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ الإِبْطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ. قَالَ زَكَرُيّاءُ: قَالَ مُصْعَبٌ: وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلاّ أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

“Sepuluh perkara yang merupakan fitrah: memotong kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung ketika berwudhuk (istinsyaq), memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan beristinja`.”

Zakaria berkata: Mush’ab berkata: “Saya lupa yang kesepuluh, tampaknya ia adalah berkumur-kumur ketika berwudhuk.” [HR Muslim (261)]

Berikut ini adalah penjelasan ringkas mengenai kesepuluh perkara fitrah tersebut yang kami ringkaskan dari perkataan Imam An Nawawi di dalam kitab Syarh Shahih Muslim dan Syaikh Al Bassam di dalam kitab Taudhihul Ahkam rahimahumallah:

1. Khitan.

Khitan pada pria adalah memotong kulit kelamin yang menutupi kepala penis. Sedangkan khitan pada perempuan adalah memotong sedikit dari kulit pada bagian klitoris yang terletak pada bagian atas vagina.

Para ulama berselisih tentang hukum khitan ini. Imam Asy Syafi’i berpendapat khitan hukumnya wajib bagi pria dan wanita. Imam Ahmad berpendapat khitan hukumnya wajib bagi lelaki dan sunnah bagi wanita. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hukum khitan adalah sunnah.

2. Istihdad.

Istihdad adalah mencukur bulu kemaluan. Hukumnya adalah sunnah. Bulu kemaluan yang dimaksud di sini selain bulu kemaluan bagian depan juga mencakup kemaluan di bagian belakang dan sekitarnya. Menghilangkan bulu kemaluan harus dilakukan sendiri dan tidak boleh dilakukan oleh orang lain, kecuali istri atau suami.

3. Memotong kuku.

Hukumnya adalah sunnah. Urutan memotongnya adalah dimulai dari kuku tangan hingga kuku kaki. Urutannya secara rinci adalah dimulai dari tangan kanan (jari telunjuk, jari tengah, jari manis, jari kelingking, dan jari jempol), tangan kiri (jari kelingking, jari manis, jari tengah, jari telunjuk, dan jari jempol), kaki kanan (jari kelingking, jari manis, jari tengah, jari telunjuk, dan jari jempol), dan diakhiri pada kaki kiri (jari jempol, jari telunjuk, jari tengah, jari manis, dan jari kelingking).

4. Mencabut bulu ketiak.

Hukumnya adalah sunnah. Yang paling afdhal dalam cara menghilangkan bulu ketiak adalah dengan mencabutnya. Akan tetapi jika tidak sanggup menahan sakitnya, maka dia boleh menghilangkannya dengan cara mencukurnya atau menggunakan obat perontok bulu. Menghilangkan bulu ketiak harus dilakukan sendiri dan tidak sepatutnya dilakukan oleh orang lain.

5. Memotong kumis.

Hukumnya adalah sunnah. Lebih disukai untuk mencukur kumis bagian kanan terlebih dahulu. Batasan minimal di dalam memotongnya adalah sampai tampak bagian tepi dari bibir atas. Semakin pendek dipotong maka lebih baik. Memotong kumis ini boleh dilakukan sendiri dan boleh pula dilakukan oleh orang lain.

6. Memanjangkan jenggot.

Hukumnya adalah wajib karena telah datang perintahnya atas hal ini dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم di dalam hadits-hadits yang lain. Ia juga merupakan kebiasaan kaum kafir sehingga kita diwajibkan untuk menyelisihi kebiasaan mereka. Selain itu, jenggot merupakan salah satu bentuk kemaskulinan pria yang membedakan dia dengan wanita.

7. Bersiwak.

Bersiwak adalah membersihkan gigi dan mulut dengan menggunakan batang siwak. Hukumnya adalah sunnah dan ia dicintai oleh Allah. Beberapa waktu yang dianjurkan untuk bersiwak adalah ketika akan shalat, ketika berwudhuk, ketika berpuasa, ketika bangun dari tidur, ketika akan membaca Al Qur`an, ketika akan berbicara dengan orang yang memiliki keutamaan, dan lain sebagainya.

8. Istinsyaq.

Istinsyaq adalah memasukkan air ke dalam hidung ketika berwudhuk. Para ulama berselisih tentang hukum istinsyaq dan berkumur ketika berwudhuk. Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafi’i berpendapat hukumnya adalah sunnah dan tidak wajib. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat hukum keduanya adalah wajib karena mulut dan hidung adalah bagian dari wajah yang diperintahkan oleh Allah ta’ala untuk mencucinya ketika berwudhuk sebagaimana di dalam surat Al Maidah ayat 6.

9. Mencuci ruas jari.

Ini tidak hanya khusus pada wudhuk, akan tetapi juga berlaku di luar wudhuk. Hukumnya adalah sunnah. Para ulama juga menambahkan dalam hal ini membersihkan kotoran pada telinga, hidung, dan bagian tubuh yang lainnya.

10. Istinja`.

Istinja` adalah membersihkan kemaluan depan dan belakang dari najis dengan menggunakan air. Hukumnya adalah wajib karena najis merupakan penghalang seseorang dari berbagai bentuk ibadah, terutama shalat.

11. Madhmadhah.

Madhmadhah adalah memasukkan air ke dalam mulut dan berkumur dengannya ketika berwudhuk. Hukum berkumur ketika berwudhuk diperselisihkan oleh para ulama. Silakan melihat kembali pembahasannya di nomor 8.

Demikianlah beberapa perkara fitrah yang disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah dan Aisyah radhiallahu ‘anhuma. Wallahu ta’ala a’lamu bish shawab.

والحمد لله رب العالمين