Pages

Hukum Bermain Kartu dan Sejenisnya tanpa Taruhan

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Maaf saya mau bertanya apa hukumnya main kartu, kartu remi, dan bilyard tanpa taruhan atau dengan uang taruhan bohongan? Terima kasih sebelumnya.

Jawaban:

Jawaban atas pertanyaan anda adalah tidak boleh memainkan permainan-permainan tersebut di atas baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan karena beberapa sebab berikut ini:

1. Permainan-permainan tersebut adalah permainan khas kaum kafir, dan kita telah dilarang oleh agama untuk meniru perilaku dan kebiasaan khusus mereka.

Dari Abdullah ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, bahwasanya rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk ke dalam golongan mereka.” [HR Abu Daud (4031). Hadits hasan.]

2. Melakukan suatu perbuatan yang menjadi kekhususan suatu kaum menunjukkan -baik secara langsung atau tidak langsung- akan kecintaan dan kekaguman kita terhadap mereka.

Yang wajib atas seorang muslim adalah membenci orang-orang kafir dan berlepas diri dari mereka. Allah ta’ala berfirman:

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” [QS Al Mujadilah: 22]

3. Permainan-permainan tersebut melalaikan diri dari ibadah kepada Allah ta'ala.

Allah subhanahu wa ta’ala telah mengingatkan kita agar tidak sampai terlalaikan dari mengingat Allah oleh harta benda dan perkara dunia. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” [QS Al Munafiqun: 9]

4. Permainan-permainan tersebut melalaikan diri dari kegiatan lain yang lebih bermanfaat dan merupakan bentuk penyia-nyiaan terhadap waktu.

Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

“Dua kenikmatan yang banyak orang tertipu padanya: kesehatan dan waktu luang.” [HR Al Bukhari (6412)]

5. Permainan-permainan tersebut biasanya disertai dengan berbagai jenis kemaksiatan lainnya, seperti merokok, bergosip, memaki, berkata dusta, dan lain sebagainya.

Allah ta'ala telah memerintahkan kita untuk tidak menghadiri majelis yang berisi kegiatan kekufuran, kebid’ahan, dan kemaksiatan serta kegiatan yang tidak berfaidah. Allah ta’ala berfirman tentang sifat-sifat para hamba-Nya yang beriman:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

“dan orang-orang yang tidak menghadiri kegiatan zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan yang tidak berfaidah, mereka berlalu (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” [QS Al Furqan: 72]

6. Melakukan permainan-permainan tersebut dan yang sejenisnya merupakan bentuk tolong-menolong di dalam perbuatan dosa.

Allah ‘azza wa jalla berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Saling tolong-menolonglah kalian di dalam perkara kebajikan dan ketaqwaan. Janganlah kalian saling tolong-menolong di dalam perkara dosa dan permusuhan. Bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya.” [QS Al Maidah: 2]

Demikian jawaban atas pertanyaan anda secara ringkas. Wallahu a’lam wa ahkam.

وبالله التوفيق