Pages

Faidah dari Hadits Hudzaifah ibnul Yaman radhiallahu ‘anhu

بسم الله الرحمن الرحيم

Diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di dalam kitab Shahihnya nomor 3060 dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

اكْتُبُوا لِي مَنْ تَلَفَّظَ بِالْإِسْلَامِ مِنَ النَّاسِ. فَكَتَبْنَا لَهُ أَلْفًا وَخَمْسَ مِائَةِ رَجُلٍ. فَقُلْنَا: نَخَافُ وَنَحْنُ أَلْفٌ وَخَمْسُ مِائَةٍ؟ فَلَقَدْ رَأَيْتُنَا ابْتُلِينَا حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لَيُصَلِّي وَحْدَهُ وَهُوَ خَائِفٌ

“Tuliskan untukku (nama-nama) orang yang telah mengucapkan Islam (bersyahadat).” Lalu kami menuliskan untuk beliau sebanyak seribu lima ratus orang pria. Lalu kami bertanya: “(Perlukah) kita takut sedangkan kita berjumlah seribu lima ratus orang?” (Hudzaifah berkata:) “Sungguh aku telah melihat kami diuji (pada masa fitnah) sampai-sampai seorang lelaki melaksanakan shalat sendirian (di rumahnya) dalam keadaan takut.”

Jenis-Jenis Gerakan di Dalam Shalat

بسم الله الرحمن الرحيم

Shalat adalah ibadah yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Akan tetapi, selain gerakan shalat yang diperintahkan, kita juga terkadang melakukan gerakan-gerakan lain di dalam shalat. Ada gerakan yang memang diperlukan, dan ada pula gerakan yang tidak diperlukan. Oleh karena itu kita perlu mengetahui jenis-jenis gerakan di dalam shalat beserta hukum-hukumnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah di dalam kitab Asy Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ membagi gerakan yang dilakukan oleh seseorang di dalam shalat ada lima jenis. Beliau berkata: “Gerakan di dalam shalat terbagi kepada lima jenis: wajib, mustahab, haram, makruh, dan mubah.”

Seputar Masalah Pemaksaan terhadap Keimanan

بسم الله الرحمن الرحيم

Salah satu kaidah penting yang berkaitan dengan akidah dan keimananan di dalam Islam adalah barangsiapa yang dipaksa untuk melakukan perbuatan atau mengucapkan kalimat kekufuran maka dia tidaklah menjadi kafir sepanjang hatinya tetap beriman kepada Allah ‘azza wa jalla dan mengingkari kekufuran yang dipaksakan kepadanya itu.

Hal ini sangatlah penting untuk diketahui karena ada sebagian pihak yang menganggap bahwa orang yang melakukan kekufuran meskipun secara terpaksa maka dia dihukumi sebagai seorang kafir yang telah keluar dari agama Islam (murtad). Pendapat ini terbantah dengan dengan banyaknya dalil yang menerangkan bahwa dia tidaklah menjadi kafir sepanjang hatinya tetap beriman kepada Allah ta’ala dan mengingkari kekufuran yang dipaksakan kepadanya itu.

Ketika Ghibah Diperbolehkan

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Ustadz, ana mau bertanya. Jika ana membicarakan sifat jelek yang ada pada seseorang yang dapat merugikan orang lain, dan ana memberi tahu kepada orang lain agar dia berhati-hati terhadap sifat jelek orang tersebut dengan bukti nyata dari kejadian yang sudah ana alami sendiri, apa hukumnya perbuatan ini?

Jawaban:

Di dalam Islam, membicarakan kejelekan orang lain hukum dasarnya adalah haram. Perbuatan ini digolongkan kepada ghibah. Silakan melihat pembahasan khusus tentang haramnya ghibah di tautan ini.