Pages

Jual Beli Sistem Taqshith

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Bagaimana hukum kredit motor seperti ini, misalkan bila membeli secara tunai maka harganya 12 juta, tapi bila membeli secara kredit dengan angsuran selama 2 tahun ditambah uang muka totalnya jadi 15,5 juta?

Jawaban:

Jual beli kendaraan seperti yang anda katakan, hukum asalnya adalah boleh. Jual beli kredit ini dinamakan dengan taqsith. Bentuknya adalah: Penjual berkata: jika anda membeli barang saat ini dengan tunai harganya -misalnya- satu juta, tapi bila anda tunda sampai –misalnya- 6 bulan maka harganya menjadi -misalnya- 1,5 juta.

Jual beli ini boleh dengan syarat bahwa barang yang dijual itu sudah resmi menjadi hak milik si penjual secara utuh. Bila tidak demikian, maka tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam.

وبالله التوفيق