Pages

Larangan Menahan Buang Angin di Dalam Shalat

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau bertanya ustadz, bolehkah menahan kentut di dalam shalat, atau adakah hadits shahih yang melarangnya?

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh wamaghfiratuh.

Seharusnya ucapan salam itu tidak diringkas dengan "wr" dan "wb" karena ia merupakan doa untuk saudara muslim anda. Selain itu hal ini tidak dikenal sama sekali di kalangan ulama salaf terdahulu.

Ada sebuah hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لا صلاة بحضرة الطعام ولا هو يدافعه الأخبثان

“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, dan tidak pula ketika dia sedang menahan dua hal yang buruk.” [HR. Muslim (560)]

Yang dimaksud dengan dua hal yang buruk ini adalah air kecil dan air besar.

Kita mengetahui, bahwasanya kentut merupakan pertanda adanya gangguan yang mendorong dari dalam perut untuk buang air besar, sehingga hal ini juga termasuk ke dalam larangan di atas.

Sebab dilarangnya menahan dua hal yang buruk tersebut adalah karena dapat menyebabkan hilangnya kekhusyukan yang diperintahkan di dalam shalat. Sedangkan Allah telah memerintahkan kita untuk bersikap khusyuk di dalam shalat. Allah ta'ala berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

“Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalat mereka.” [QS Al Mu`minun: 1-2]

Namun dimaafkan dalam hal ini apabila rasa ingin buang air dan angin ini hanya sangat sedikit dan sekilas saja serta tidak akan mengganggu kekhusyukan shalat, maka insya Allah tidak mengapa shalat itu diteruskan. Wallahu a'lam.

وبالله التوفيق