بسم الله الرحمن الرحيم
Orang yang terkena sihir diobati dengan cara menghilangkan sihir yang ada pada diri orang yang terkena sihir tersebut. Pengobatan ini diistilahkan dengan nama An Nusyrah. Cara menghilangkan sihir ini ada yang dilarang oleh syariat Islam dan ada pula yang diperbolehkan.
A. Cara yang dilarang adalah bila proses pengobatan sihir itu dilakukan dengan cara sihir pula. Hal ini adalah diharamkan karena ini tergolong perbuatan Syaithan. Orang yang menghilangkan sihir dan yang terkena sihir akan melakukan perbuatan-perbuatan yang diperintahkan oleh Syaithan agar dia mau membantu untuk menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir.
A. Cara yang dilarang adalah bila proses pengobatan sihir itu dilakukan dengan cara sihir pula. Hal ini adalah diharamkan karena ini tergolong perbuatan Syaithan. Orang yang menghilangkan sihir dan yang terkena sihir akan melakukan perbuatan-perbuatan yang diperintahkan oleh Syaithan agar dia mau membantu untuk menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir.