بسم الله الرحمن الرحيم
Berikut ini adalah pembahasan ringkas mengenai hewan qurban yang berkenaan tentang jenis hewan yang dapat diqurbankan, cacat yang diperbolehkan ada pada hewan qurban dan cacat yang tidak diperbolehkan, serta batasan umur hewan qurban. Tulisan ini kami ringkaskan dari Fathul ‘Allam karya Syaikh Muhammad bin Hizam hafizhahullah ta’ala dengan perubahan seperlunya
Hewan yang sah untuk disembelih pada ibadah qurban hanyalah dari golongan hewan ternak (bahimatul an’am) berdasarkan firman Allah ta’ala: