بسم الله الرحمن الرحيم
Merokok adalah suatu perbuatan maksiat. Hukum merokok menurut pendapat yang paling kuat adalah haram. Hal ini disebabkan karena banyak sekali mudharat yang terkandung di dalam menghisap rokok. Di antara mudharat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Merokok bisa membawa pelakunya kepada kebinasaan dan penyakit yang berbahaya, yaitu kematian, kanker, serangan jantung, impotensi, dan berbagai penyakit berat lainnya. Sedangkan kita dilarang untuk membawa diri kita kepada perbuatan yang bisa membahayakan diri kita.
Merokok adalah suatu perbuatan maksiat. Hukum merokok menurut pendapat yang paling kuat adalah haram. Hal ini disebabkan karena banyak sekali mudharat yang terkandung di dalam menghisap rokok. Di antara mudharat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Merokok bisa membawa pelakunya kepada kebinasaan dan penyakit yang berbahaya, yaitu kematian, kanker, serangan jantung, impotensi, dan berbagai penyakit berat lainnya. Sedangkan kita dilarang untuk membawa diri kita kepada perbuatan yang bisa membahayakan diri kita.