بسم الله الرحمن الرحيم
Ketika seseorang memasuki masjid lalu berkeinginan untuk duduk di dalamnya, disyariatkan baginya untuk melaksanakan sholat sunat dua rakaat sebelum duduk yang dikenal dengan nama sholat tahiyyatul masjid. Akan tetapi ulama berselisih di dalam perincian hukumnya, apakah wajib ataukah sunat (mustahab). Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat hukumnya mustahab, sedangkan sebagian lainnya berpendapat tentang wajibnya. Di dalam tulisan ini, kami mencoba untuk menyampaikan dalil-dalil yang digunakan oleh kedua belah pihak, lalu menentukan pendapat yang rajih dari kedua belah pihak menurut kami. Wal ‘ilmu ‘indalloh.
PENDAPAT PERTAMA: Shalat tahiyyatul masjid hukumnya adalah sunat (mustahab).
Ini adalah pendapat jumhur ulama. Mereka berdalil dengan beberapa hadits, di antaranya adalah:
1. Hadits Abdullah bin Busr radhiallahu ‘anhu, dia berkata: