بسم الله الرحمن الرحيم
Di antara permasalahan yang terjadi ketika seseorang melakukan perjalanan jauh adalah mengenai penentuan berapa lama dia boleh menjamak dan mengqashar shalat fardhunya. Apakah hanya sebatas empat hari, lima belas hari, sembilan belas hari, dua puluh hari atau bagaimana?
Di dalam kumpulan fatwa yang dikeluarkan oleh Markazul Fatwa yang berada dibawah pengawasan Doktor Abdullah Al Faqih disebutkan bahwa masalah penentuan batasan waktu yang diperbolehkan bagi musafir untuk mengqashar shalatnya adalah masalah yang tidak ada padanya dalil yang menghukumi secara jelas batasannya. Oleh karena itu, para ulama berselisih dalam masalah ini ke dalam banyak pendapat. Di antaranya:
Di antara permasalahan yang terjadi ketika seseorang melakukan perjalanan jauh adalah mengenai penentuan berapa lama dia boleh menjamak dan mengqashar shalat fardhunya. Apakah hanya sebatas empat hari, lima belas hari, sembilan belas hari, dua puluh hari atau bagaimana?
Di dalam kumpulan fatwa yang dikeluarkan oleh Markazul Fatwa yang berada dibawah pengawasan Doktor Abdullah Al Faqih disebutkan bahwa masalah penentuan batasan waktu yang diperbolehkan bagi musafir untuk mengqashar shalatnya adalah masalah yang tidak ada padanya dalil yang menghukumi secara jelas batasannya. Oleh karena itu, para ulama berselisih dalam masalah ini ke dalam banyak pendapat. Di antaranya: