بسم الله الرحمن الرحيم
Banyak kita jumpai di kalangan keluarga yang mengangkat seseorang sebagai anak atau yang diistilahkan sebagai anak angkat. Konsekuensinya adalah anak angkat tersebut diperlakukan seperti anak sendiri dari berbagai sisi, di antaranya adalah menganggapnya seperti mahram (anak kandung) yang bebas bercampur (khalwat dan ikhtilath) dengan kedua orang tua, bepergian dengan mereka, bahkan sampai kepada menampakkan bagian tubuh tertentu kepada mereka.
Ketahuilah bahwa Islam sebenarnya tidak mengakui pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: