بسم الله الرحمن الرحيم
Sebagian orang bertanya apakah anak kecil yang belum mencapai usia baligh boleh menjadi imam shalat ataukah tidak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita melihat terlebih dahulu kepada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari rahimahullah di dalam kitab Shahih-nya nomor 4302 berikut ini:
Dari ‘Amr bin Salamah radhiallahu ‘anhu, dia mengisahkan pengalamannya ketika masih kecil:
جِئْتُكُمْ وَاللَّهِ مِنْ عِنْدِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقًّا، فَقَالَ: صَلُّوا صَلَاةَ
كَذَا فِي حِينِ كَذَا وَصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا. فَإِذَا حَضَرَتْ
الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا.
فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي لِمَا كُنْتُ
أَتَلَقَّى مِنْ الرُّكْبَانِ فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ
سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ
“(Ayahku berkata kepada kaumnya): “Saya sungguh telah kembali dari sisi Nabi صلى الله عليه وسلم dan beliau bersabda: “Laksanakan shalat ini pada waktu ini dan laksanakan shalat ini pada waktu ini. Apabila telah tiba waktu shalat maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan dan hendaklah orang yang paling banyak (hafalan) Al Qur`annya dari kalian menjadi imam bagi kalian.” (‘Amr bin Salamah berkata:) “Lantas mereka mencari dan tidak ada seorangpun yang lebih banyak (hafalan) Al Qur`annya daripada saya karena saya mendapatkan (banyak hafalan) dari anggota rombongan. Lalu mereka memajukan saya ke hadapan mereka (untuk menjadi imam) dan saya (masih) berusia enam atau tujuh tahun.”
Hadits ‘Amr bin Salamah di atas menerangkan bahwa dia telah diangkat oleh kaumnya untuk menjadi imam shalat bagi kaumnya karena dia memiliki hafalan Al Qur`an yang lebih banyak dibandingkan dengan orang-orang lain di sekitarnya padahal ketika itu dia masih berusia enam atau tujuh tahun dan belum mencapai usia baligh.
Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa seorang anak yang sudah mumayyiz, mengetahui tata cara shalat yang baik dan benar, menghafal Al Qur`an, serta dapat membaca Al Qur`an dengan baik dan benar maka dia boleh menjadi imam shalat bagi orang dewasa jika dibutuhkan.
Hal ini -yaitu bolehnya seorang anak kecil menjadi imam shalat- berlaku baik untuk shalat fardhu maupun shalat sunat. Ini adalah pendapat dari Imam Asy syafi’i, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, dan Ahmad dalam salah satu riwayat darinya. Wallahu ta’ala a’lamu bish shawab.
والحمد لله رب العالمين
Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari Kitabush Sholah min Bulughil Maram karya Syaikh Muhammad bin Hizam Al Ba’dani hafizhahullahu ta’ala.