بسم الله الرحمن الرحيم
Di antara bentuk ibadah yang tersebar di sebagian kalangan kaum muslimin adalah berpuasa di hari terakhir dari bulan Dzulhijjah dan di awal bulan Muharram. Keutamaannya adalah mendapatkan pengampunan dosa selama lima puluh tahun.
Ternyata ibadah ini sama sekali tidak disyariatkan, baik di dalam Al Qur`an maupun di dalam hadits-hadits yang shahih. Adapun landasan hukum yang dipakai oleh orang-orang yang mengamalkan puasa ini adalah hadits palsu yang berbunyi sebagai berikut:
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
من صام آخر يوم من ذى الحجة وأول يوم من المحرم فقد ختم السنة الماضية وافتتح السنة المستقبلة بصوم جعل الله له كفارة خمسين سنة
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari terakhir dari bulan Dzulhijjah dan hari pertama dari bulan Muharram maka sungguh dia telah menghabiskan tahun yang lalu dan memulai tahun yang berikutnya dengan puasa yang mana Allah akan menjadikan puasa itu sebagai penghapus dosa-dosanya selama lima puluh tahun.”
Hadits ini adalah hadits palsu. Di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Ahmad bin Abdillah Al Harawi Al Juwaibari, dan dia adalah seorang pendusta dan pemalsu hadits sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi di dalam kitabnya Al Maudhu’at (2/199)
Sebagai tambahan, adapula hadits lain yang menyebutkan tentang puasa selama sembilan hari pertama di bulan Muharram. Hadits tersebut datang dari Musa Ath Thawil dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله علايه وسلم bersabda:
“Barangsiapa yang berpuasa selama sembilan hari di awal bulan Muharram maka Allah akan membangun untuknya sebuah kubah di udara seluas satu mil kali satu mil yang memiliki empat buah pintu.”
Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Ini adalah hadits palsu yang mengatasnamakan Rasulullah صلى الله عليه وسلم . Ibnu Hibban berkata: Musa Ath Thawil meriwayatkan dari Anas riwayat-riwayat yang palsu yang tidak halal untuk menulisnya kecuali untuk diingkari.”
Semoga Allah ta’ala menjaga kita dan kaum muslimin dari amalan-amalan bid’ah yang tidak disyariatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم . Amin.
والحمد لله رب العالمين
Ternyata ibadah ini sama sekali tidak disyariatkan, baik di dalam Al Qur`an maupun di dalam hadits-hadits yang shahih. Adapun landasan hukum yang dipakai oleh orang-orang yang mengamalkan puasa ini adalah hadits palsu yang berbunyi sebagai berikut:
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
من صام آخر يوم من ذى الحجة وأول يوم من المحرم فقد ختم السنة الماضية وافتتح السنة المستقبلة بصوم جعل الله له كفارة خمسين سنة
Hadits ini adalah hadits palsu. Di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Ahmad bin Abdillah Al Harawi Al Juwaibari, dan dia adalah seorang pendusta dan pemalsu hadits sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi di dalam kitabnya Al Maudhu’at (2/199)
Sebagai tambahan, adapula hadits lain yang menyebutkan tentang puasa selama sembilan hari pertama di bulan Muharram. Hadits tersebut datang dari Musa Ath Thawil dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله علايه وسلم bersabda:
من صام تسعة أيام من أول المحرم بنى الله له قبة في الهوى ميلا في
ميل لها أربعة أبواب
Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Ini adalah hadits palsu yang mengatasnamakan Rasulullah صلى الله عليه وسلم . Ibnu Hibban berkata: Musa Ath Thawil meriwayatkan dari Anas riwayat-riwayat yang palsu yang tidak halal untuk menulisnya kecuali untuk diingkari.”
Semoga Allah ta’ala menjaga kita dan kaum muslimin dari amalan-amalan bid’ah yang tidak disyariatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم . Amin.
والحمد لله رب العالمين