بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Bismillah. Afwan, apakah anak bisa menjadi menjadi wali dari pernikahan ibunya? Jazakallahu khaira.
Jawaban:
Seorang anak bisa menjadi wali bagi pernikahan ibunya dengan beberapa syarat berikut, yaitu:
1. Tidak ada wali yang lebih berhak dari anak tersebut, yaitu bapak dan kakek dari ibunya. Ketiadaan ini dapat disebabkan karena adanya halangan untuk hadir ataupun karena mereka berdua telah meninggal dunia.
Bismillah. Afwan, apakah anak bisa menjadi menjadi wali dari pernikahan ibunya? Jazakallahu khaira.
Jawaban:
Seorang anak bisa menjadi wali bagi pernikahan ibunya dengan beberapa syarat berikut, yaitu:
1. Tidak ada wali yang lebih berhak dari anak tersebut, yaitu bapak dan kakek dari ibunya. Ketiadaan ini dapat disebabkan karena adanya halangan untuk hadir ataupun karena mereka berdua telah meninggal dunia.