بسم الله الرحمن الرحيم
Akhir-akhir ini kita banyak mendengar berita tentang maraknya kejadian bunuh diri, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, baik dengan menggunakan bahan peledak maupun dengan menggunakan benda atau cara lainnya. Yang sangat disesalkan dari kejadian peledakan bom bunuh diri tersebut adalah jatuhnya korban jiwa dari kalangan kaum muslimin. Padahal Islam sangat melarang dari membunuh kaum muslimin kecuali bila ada izin dari syariat yang memperbolehkan dilakukannya hal tersebut.
Perbuatan meledakkan diri dan membunuh kaum muslimin merupakan dosa besar yang diharamkan oleh Islam dikarenakan besarnya kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut. Berikut ini akan kami sebutkan beberapa hal yang berkaitan dengan keharaman perbuatan keji ini disertai dengan dalil-dalilnya dari Al Qur`an dan As Sunnah.
1. Haram hukumnya bunuh diri, baik itu membunuh diri sendiri ataupun juga menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin yang lain dengan sebab perbuatannya itu.
a. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian. Sesungguhnya Allah sangat menyayangi kalian.” [QS An Nisa`: 29]
b. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Janganlah kalian membunuh jiwa yang telah diharamkan oleh Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan (oleh syariat).” [QS Al An’am: 151]
Di antara hal-hal yang menghalalkan darah seorang muslim untuk ditumpahkan adalah: hukum rajam bagi yang orang berzina setelah dia menikah, hukum qishash (balas bunuh) terhadap seorang pembunuh, hukum bunuh bagi orang yang murtad dari Islam, dll.
c. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah neraka Jahannam (dan dia) kekal di dalamnya, Allah akan marah kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan untuknya siksaan yang dahsyat.” [QS An Nisa`: 93]
2. Jangankan membunuh kaum muslimin, membunuh orang kafir mu’ahad (yang sedang dalam ikatan perjanjian damai dengan kaum muslimin), kafir dzimmi (yang berada di dalam kekuasaan kaum muslimin), dan musta`man (yang meminta perlindungan kepada kaum muslimin) saja diharamkan di dalam Islam meskipun mereka masih berstatus kafir.
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad maka dia tidak bisa mencium aroma surga, padahal aromanya tercium dari jarak empat puluh tahun perjalanan.” [HR Al Bukhari (3166)]
3. Allah menganggap pembunuhan satu orang mukmin sama seperti membunuh seluruh manusia.
Allah berfirman:
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain (qishash), atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh telah melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.” [QS Al Maidah: 32]
Ayat di atas bukan hanya berlaku bagi bangsa Israil tapi juga berlaku bagi umat Muhammad صلى الله عليه وسلم .
4. Orang yang membunuh diri dengan menggunakan suatu benda atau cara, kelak di hari kiamat akan dihukum dengan benda atau cara tersebut di dalam neraka.
Dalilnya adalah:
a. Hadits Tsabit bin Dhahhak radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Barangsiapa yang bersumpah dusta atas nama agama selain Islam, maka dia seperti apa yang diucapkannya. Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia akan disiksa dengan benda tersebut di neraka Jahannam. Melaknat seorang mukmin sama seperti membunuhnya. Barangsiapa yang menuduh seorang mukmin sebagai kafir maka dia seperti telah membunuhnya.” [HR Al Bukhari (6105) dan Muslim (110)]
b. Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Orang yang mencekik dirinya (bunuh diri) maka dia akan mencekik dirinya di neraka, dan orang yang menusuk dirinya maka dia akan menusuk dirinya di neraka.” [HR Al Bukhari (1365)]
5. Membunuh diri adalah termasuk dari dosa-dosa besar.
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم :
“(Di antara) dosa-dosa besar adalah: Berbuat syirik terhadap Allah, durhaka terhadap kedua orang tua, membunuh diri, dan sumpah palsu.” [HR Al Bukhari (6675)]
Yang dimaksud dengan kalimat “membunuh diri” di atas termasuk membunuh diri sendiri dan juga termasuk membunuh diri orang lain. Kedua-duanya adalah dosa besar.
Demikianlah beberapa dalil yang menunjukkan akan keharaman melakukan bunuh diri dam membunuh diri orang lain dengan cara apapun. Orang-orang yang nekat melakukan ini kebanyakan menyandarkan perbuatannya kepada beberapa hadits dan kisah yang sebenarnya dan pada hakikatnya bukan merupakan dalil bagi mereka karena mereka memahami hadits-hadits dan kisah-kisah tersebut tidak dengan pemahaman yang benar yang berlandaskan pemahaman ulama generasi terdahulu (salaf) umat ini.
Perbuatan meledakkan diri dan membunuh kaum muslimin merupakan dosa besar yang diharamkan oleh Islam dikarenakan besarnya kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut. Berikut ini akan kami sebutkan beberapa hal yang berkaitan dengan keharaman perbuatan keji ini disertai dengan dalil-dalilnya dari Al Qur`an dan As Sunnah.
1. Haram hukumnya bunuh diri, baik itu membunuh diri sendiri ataupun juga menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin yang lain dengan sebab perbuatannya itu.
a. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
b. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Di antara hal-hal yang menghalalkan darah seorang muslim untuk ditumpahkan adalah: hukum rajam bagi yang orang berzina setelah dia menikah, hukum qishash (balas bunuh) terhadap seorang pembunuh, hukum bunuh bagi orang yang murtad dari Islam, dll.
c. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
2. Jangankan membunuh kaum muslimin, membunuh orang kafir mu’ahad (yang sedang dalam ikatan perjanjian damai dengan kaum muslimin), kafir dzimmi (yang berada di dalam kekuasaan kaum muslimin), dan musta`man (yang meminta perlindungan kepada kaum muslimin) saja diharamkan di dalam Islam meskipun mereka masih berstatus kafir.
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ
الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ
عَامًا
3. Allah menganggap pembunuhan satu orang mukmin sama seperti membunuh seluruh manusia.
Allah berfirman:
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا
عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ
فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا
النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ
كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Ayat di atas bukan hanya berlaku bagi bangsa Israil tapi juga berlaku bagi umat Muhammad صلى الله عليه وسلم .
4. Orang yang membunuh diri dengan menggunakan suatu benda atau cara, kelak di hari kiamat akan dihukum dengan benda atau cara tersebut di dalam neraka.
Dalilnya adalah:
a. Hadits Tsabit bin Dhahhak radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِمِلَّةٍ غَيْرِ
الْإِسْلَامِ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ
عُذِّبَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَمَنْ رَمَى
مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ
b. Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
الَّذِي يَخْنُقُ نَفْسَهُ يَخْنُقُهَا فِي
النَّارِ وَالَّذِي يَطْعُنُهَا يَطْعُنُهَا فِي النَّارِ
“Orang yang mencekik dirinya (bunuh diri) maka dia akan mencekik dirinya di neraka, dan orang yang menusuk dirinya maka dia akan menusuk dirinya di neraka.” [HR Al Bukhari (1365)]
5. Membunuh diri adalah termasuk dari dosa-dosa besar.
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم :
الْكَبَائِرُ الْإِشْرَاكُ
بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ
Yang dimaksud dengan kalimat “membunuh diri” di atas termasuk membunuh diri sendiri dan juga termasuk membunuh diri orang lain. Kedua-duanya adalah dosa besar.
Demikianlah beberapa dalil yang menunjukkan akan keharaman melakukan bunuh diri dam membunuh diri orang lain dengan cara apapun. Orang-orang yang nekat melakukan ini kebanyakan menyandarkan perbuatannya kepada beberapa hadits dan kisah yang sebenarnya dan pada hakikatnya bukan merupakan dalil bagi mereka karena mereka memahami hadits-hadits dan kisah-kisah tersebut tidak dengan pemahaman yang benar yang berlandaskan pemahaman ulama generasi terdahulu (salaf) umat ini.
وبالله التوفيق
Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Iidza`un Nafsi wal Intihar karya Muhammad bin Umar Bazmul.
Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Iidza`un Nafsi wal Intihar karya Muhammad bin Umar Bazmul.