Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Hukum Membuka Aib Suami atau Istri kepada Orang Lain

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz. Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika seorang istri membuka atau mebicarakan aib suaminya kepada orang lain? Terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Pada asalnya, tidak boleh bagi seseorang untuk membuka dan menyebarkan aib seorang muslim yang lain kepada orang lain. Jika dia melakukannya berarti dia telah terjatuh kepada dua penyelisihan. Yang pertama, dia telah melanggar perintah untuk menyembunyikan aib seorang muslim dan larangan untuk menyebarkannya tanpa ada keperluan yang mendesak. Yang kedua adalah larangan untuk membicarakan kejelekan seorang muslim (ghibah).

Hukum Memanjangkan Kuku

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Ustadz. Bagaimana hukumnya memelihara kuku sampai panjang, apakah makruh atau haram dan apa alasannya? Terima kasih.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullah.

Memotong kuku hukumnya adalah sunnah dan merupakan salah satu perkara fitrah di dalam Islam. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ (أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ): الْخِتَانُ، وَالاِسْتِحْدَادُ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَقَصّ الشّارِبِ

Syarat-Syarat Diterimanya Syafa’at

بسم الله الرحمن الرحيم

Syafa’at adalah permohonan dari si pemohon (al masyfu’ lahu) melalui si perantara (asy syaafi’) kepada si pemilik syafa’at (al musyaffi’) untuk mendapatkan suatu manfaat ataupun menolak suatu kemudharatan. Syafa’at dapat terjadi dalam perkara mu’amalah antara sesama makhluk dan dapat juga terjadi dalam perkara din antara Khaliq (Allah subhanahu wa ta’ala) dan makhluk.

Syafa’at dalam perkara agama hanya boleh diminta kepada Allah subhanahu wa ta’ala saja, tidak boleh kepada yang lain, karena hanya Allah sajalah Sang Pemilik syafa’at. Yang dimaksud dengan perkara agama di sini adalah perkara-perkara yang hanya mampu dilakukan oleh Allah ta’ala saja, seperti pengampunan dosa, pembebasan dari neraka, keringanan di padang mahsyar, dll. Barangsiapa yang meminta syafaat kepada selain Allah, maka dia telah kafir.

Kiat-Kiat Khusyuk di Dalam Shalat

بسم الله الرحمن الرحيم

Khusyuk adalah salah satu hal yang dituntut di dalam shalat. Nilai dari kesempurnaan suatu shalat sangatlah ditentukan oleh khusyuk ini. Semakin khusyuk seseorang di dalam shalatnya, maka semakin tinggi nilai shalatnya. Sebaliknya, semakin banyak dia lalai di dalam shalatnya, maka semakin berkurang pula nilai shalatnya.

Ia juga merupakan salah satu tanda keberuntungan bagi seorang mukmin sebagaimana yang difirmankan Allah ta’ala di dalam Al Qur`anul Karim:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

“Sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk di dalam shalat mereka.” [QS Al Mu`minun: 1-2]

Hak Orang Tua setelah Hak Allah ‘Azza wa Jalla

بسم الله الرحمن الرحيم

Ketahuilah bahwa orang tua memiliki hak terbesar kedua setelah haknya Allah ‘azza wa jalla. Maknanya adalah bahwa kewajiban seseorang untuk berbakti kepada orang tua menempati urutan kedua setelah kewajiban untuk taat kepada Allah ta’ala. Ini menunjukkan akan besarnya dan pentingnya kedudukan orang tua di dalam kehidupan seseorang.

Hal ini tidaklah mengherankan karena orang tua adalah sebab atau perantara lahirnya seseorang di dalam kehidupan dunia ini. Mereka telah bersusah payah merawatnya sejak dari dalam kandungan sampai setelah dilahirkan. Allah ta’ala berfirman:

Hukum Wanita Pergi ke Masjid untuk Shalat Berjamaah

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Saya mau bertanya, apa hukumnya shalat berjama’ah di masjid bagi seorang wanita yang sudah bersuami? Terimakasih. Wassalamu’alaikum.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Pada asalnya, yang lebih baik dan utama bagi seorang wanita, baik yang telah bersuami ataupun belum, adalah melaksanakan shalat di dalam kamar di dalam rumahnya karena hal itu lebih menjaga diri dan kehormatannya. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

Seputar Hukum Hewan Qurban

بسم الله الرحمن الرحيم

Berikut ini adalah pembahasan ringkas mengenai hewan qurban yang berkenaan tentang jenis hewan yang dapat diqurbankan, cacat yang diperbolehkan ada pada hewan qurban dan cacat yang tidak diperbolehkan, serta batasan umur hewan qurban. Tulisan ini kami ringkaskan dari Fathul ‘Allam karya Syaikh Muhammad bin Hizam hafizhahullah ta’ala dengan perubahan seperlunya

A. Jenis Hewan Qurban yang Sah 

Hewan yang sah untuk disembelih pada ibadah qurban hanyalah dari golongan hewan ternak (bahimatul an’am) berdasarkan firman Allah ta’ala: